PERATURAN-DAERAH-(PERDA)-TENTANG-PENCABUTAN-PERATURAN-DERAH-NOMER-24-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-PELAYANAN-KESEHATAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Derah Nomer 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa rangka tertib pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan materi muatan peraturan daerah.
b. Bahwa peraturan daerah nomer 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkrmbangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomer 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
- 1. Pasal18 ayat (6) Tentang Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022
4. Undang-Undang 12 tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
- Pencabutan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
- Peraturan Daerah Nomer 24 Tahun 2011tentang Retribusi Pelayunun Ke&ehautn (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 24, Tarbahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 24)
- 4 Halaman
|