Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu
dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu,
terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan
tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi
informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2008 maka perlu dilakukan perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b. Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1205/01-H/HK/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008.
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kedua
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj
Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-
2021;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Badung Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Badung Nomor 13) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2.105/01-F/HK/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
8. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021;
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
10. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Ketentuan ayat (1) Huruf b dan ayat (2) pasal 7 di ubah
Pasal II Peraturan Bupati ini Berlaku pada tanggal di Undangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 52)
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga konsistensi dalam pelaksanaan rencana program pembangunan daerah dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan daerah yang terus mengalami peningkatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap penambahan pagu program akibat penambahan dari kegiatan baru dan penetapan proyeksi pendapatan daerah, sehingga terwujud keselarasan perencanaan progran pembangunan daerah dan penganggaran dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010–2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberian izin usaha dibidang perindustrian untuk menjamin kepastian hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M–IND/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN; 3. PENERBITAN DAN MASA BERLAKU IZIN USAHA INDUSTRI; 4. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI; 5. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI; 6. HAK DAN KEWAJIBAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2010
a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup ;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA GANGGUAN; 4. OBJEK DAN SUBJEK; 5. IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN; 6. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN; 7. PENYELENGGARAAN PERIZINAN; 8. KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN; 9. MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN ULANG IZIN; 10. PERUBAHAN IZIN; 11. PERAN MASYARAKAT; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2005.
1. Diantara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 17a dan angka 17b; 2. Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 10A; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11; 6. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A; 7. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni pasal 14A dan pasal 14B; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah; 9. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah; 10. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, dan Pasal 24E; 11. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah; 12. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat