1. Diantara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 17a dan angka 17b; 2. Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 10A; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11; 6. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A; 7. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni pasal 14A dan pasal 14B; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah; 9. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah; 10. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, dan Pasal 24E; 11. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah; 12. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat