Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Perbekel merupakan cerminan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa untuk memilih Perbekel yang mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan memimpin masyarakatnya demi tercapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa peranan Perbekel, sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan maupun kemasyarakatan di desa yang pada akhirnya akan menjadi faktor pendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik sejalan dengan asas pengaturan Desa, serta memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. TATA CARA PEMILIHAN PERBEKEL; 4. MASA JABATAN PERBEKEL; 5. PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 6. PEMILIHAN PERBEKEL ANTARWAKTU; 7. PARTISIPASI MASYARAKAT; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 4)
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2014
a. bahwa dengan dilaksanakannya pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali maka perlu dilaksanakan penataan administrasi kewilayahan di Kabupaten Badung salah satunya berkenaan penamaan jalan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penataan nama jalan sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi maka dipandang perlu mengatur pemberian nama jalan di Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS JALAN DAN NAMA JALAN; 4. TATA CARA PENGUSULAN NAMA JALAN; 5. PAPAN NAMA JALAN; 6. PEMBIAYAAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan, keteraturan dan keindahan merupakan sesuatu yang esensi bagi manusia, dimana sampah yang dihasilkan dari proses alam atau dari kegiatan manusia yang tidak dikelola secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 3. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 8. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 9. PERAN MASYARAKAT; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENGAWASAN; 12. LARANGAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 5.451.343.321.972,23 bertambah sejumlah Rp. 720.854.255.848,50 sehingga menjadi Rp. 6.172.197.577.820,73
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan ekosirstem investasi dan kegiatan berusaha di L-raerah perlu didukung dengan
kegiatan berusaha di Daerah perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan keten.tlran Pasal 3 Peraturam Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Fenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengatur penyelenggaraan perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undarg Nomot: 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Uadang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 48 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
-
-
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia serta bahaya merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang perokok pasif;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/ PB/ I/ 2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KTR; 3. PENANDAAN; 4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. PERAN SERTA MASYARAKAT; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI; 7. SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Tahun Anggaran 2007, maka dipandang perlu Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2007.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2008.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan nelayan kecil dan PembudidayaIkan Kecil merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah
Daerah untuk melindungi, meningkatkan kemampuan
dan taraf hidup para nelayan dan pembudidaya-ikan
demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan
sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana;
bahwa di Kabupaten Badung fungsi Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil mempunyai peranan yang
penting dan strategis dalam pembangunan
perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan
peningkatan taraf hidup Nelayan Kecil dan PembudidayaIkan Kecil, dengan tetap memelihara lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan;
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan
pembangunan di Kabupaten Badung khususnya
perbaikan perekonomian di bidang perikanan khususnya
para Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil maka
diperlukan suatu pengaturan sebagai arahan yang pasti
mengenai Pemberdayaan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
30/Permen-Kp/2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN 3. PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
4. PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN 5. PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 6. PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN DAN
PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL 7. LARANGAN 8. KEMITRAAN
9. PENGAWASAN 10. PARTISIPASI MASYARAKAT 11. PENDANAAN 12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2015
a. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Visi, Misi dan Tujuan Kabupaten Badung, tata kelola keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berlandaskan keadilan, nilai-nilai budaya dan agama;
b. bahwa dalam usaha mewujudkan tata kelola keuangan Desa yang aspiratif dan partisipatif, bersih, keterbukaan dan bertanggung jawab yang dikehendaki oleh masyarakat Desa, maka dilakukan pengaturan dengan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS KEUANGAN DESA; 3. KEUANGAN DESA; 4. APB DESA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor16 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 12); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 13).
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Badung;
b. bahwa penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat