RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1138);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854).
1.KETENTUAN UMUM
2.RUANG LINGKUP, ASAS, FUNGSI, BATAS WILAYAH DAN JANGKA WAKTU
3.TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN WP-3-K
4.ALOKASI RUANG
5.ARAHAN PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
6.PULAU-PULAU KECIL
7.MITIGASI BENCANA
8.INDIKASI PROGRAM
9..PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
10.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
11.KELEMBAGAAN
12.PENYELESAIAN SENGKETA
13.SANKSI ADMINISTRATIF
14.GUGATAN PERWAKILAN
15.KETENTUAN LAIN-LAIN
16.PENYIDIKAN
17.KETENTUAN PIDANA
18.KETENTUAN PERALIHAN
19.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 287);
ETIKA DAN SASARAN PPDB; PELAKSANAAN PPDB TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN; JALUR PENDAFTARAN; PERSYARATAN; PELAKSANAAN PPDB; SELEKSI; DAYA TAMPUNG DAN KUOTA PESERTA DIDIK; PENGUMUMAN HASIL SELEKSI; BIAYA; PENDAFTARAN ULANG; MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 47 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI SERTIFIKASI MUTU BENIH PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2020/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI SERTIFIKASI MUTU BENIH PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis penunjang, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Mutu Benih Perkebunan pada Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Mutu Benih Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2014
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGHARGAAN WIRAUSAHA DI PROVINS! SULAWESI SELATAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGHARGAAN WIRAUSAHA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa penumbuhan wirausaha dari kalangan pemuda saat ini merupakan upaya yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kewirausahaan di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa dengan membangun jiwa dan semangat berwirausaha bagi kalangan generasi muda merupakan salah satu upaya dalam menciptakan dan membuka lapangan kerja baru, baik untuk dirinya sendiri maupun diharapkan mampu memberi kesempatan kerja bagi orang lain; ·
c. bahwa program pengembangan kewirausahaan dimaksud harus dilakukan secara selektif melalui suatu mekanisme yang terstruktur;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Program Pengembangan Kewirausahaan Sarjana Dan Pemuda Terdidik Di Provinsi Sulawesi Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kewirausahaan Dan Penghargaan Wirausaha Di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
,,.--�-..· -
2
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pernerintahan Daerah . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pernerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
66);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011
Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROGRAM DIKLAT
BAB V PROGRAM PENGHARGAAN
BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR I0 tahun 2014
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.270
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antara
pelaku usaha dan konsumen perlu memberdayakan
konsumen memperoleh haknya secara adil dan seimbang
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
memperhatikan lingkup urusan Pemerintahan Daerah
yang diselenggarakan Provinsi, maka Pemerintah Daerah
berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan
pengawasan atas barang dan/atau jasa di wilayah Provinsi.
berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan
konsumen.
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62/MDAG/PER/12/2009
tentang Kewajiban Pencantuman Label
Pada Barang.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik.
PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembagan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan mengubah Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Keija Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Keija Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 103), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 103 Tahun 2016
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Cabang Dinas Pendidikan; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/10832/Otda Tanggai 15 Desember 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan KlasifikasT Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk Cabang Dinas Pendidikan, masingmasing:
(2) Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
-
-
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 37 Tahun 2021
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur
Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 masih perlu ditinjau kembali untuk
mengakomodir kewajiban Pemerintah Daerah dalam
rangka dukungan anggaran pengamanan Kontingen
Daerah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional
(PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI 2021 di
Papua dan dukungan anggaran dalam rangka
pengamanan Kunjungan Presiden di Provinsi
Sulawesi Selatan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan Lampiran angka romawi I huruf
E angka 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan peraturan kepala daerah tentang
perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah mendahului penetapan peraturan
daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undangundang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
- 3 -
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6579);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
14. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
17/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid19) dan Dampaknya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 888);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
- 4 -
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
281);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor
6);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 5).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 37
159 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://jdih.sulselprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4746) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11);
17. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
Kelembagaan, Energi Daerah Dan Koordinasi, Perubahan RUED-P , Pengelolaan Energi, Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Lingkungan Dan Keselamatan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 44 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2020/No.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis penunjang, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309)
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat