Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diperlukan adanya penyesuaian dan melakukan pengaturan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud; memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditinjau dan diganti Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
4. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Logo Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata KerjaSekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
Pakaian Dinas Pegawai Non Aparatur Sipil Negara adalah pakaian dinas bagi pegawai kontrak/tidak tetap/honorer yang
bekerja dalam lingkup Pemerintah Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2016.
74 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2013
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu
menyusun Tata Cara Perhitungan besaran bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) segaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10.
11.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 17
Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2013 Nomor 17);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 59 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
Nomor 59);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PARTAI POLITIK
BAB III
PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
NOMOR : 21 TAHUN 2021
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 37 Tahun 2020
ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
b.
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
6. Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 / PMK.07 / 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.07 / 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
11. peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 9);
Mengubah Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 9) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 37 Tahun 2021
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur
Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 masih perlu ditinjau kembali untuk
mengakomodir kewajiban Pemerintah Daerah dalam
rangka dukungan anggaran pengamanan Kontingen
Daerah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional
(PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI 2021 di
Papua dan dukungan anggaran dalam rangka
pengamanan Kunjungan Presiden di Provinsi
Sulawesi Selatan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan Lampiran angka romawi I huruf
E angka 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan peraturan kepala daerah tentang
perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah mendahului penetapan peraturan
daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undangundang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
- 3 -
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6579);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
14. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
17/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid19) dan Dampaknya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 888);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
- 4 -
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
281);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor
6);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 86 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 5).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 37
159 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, maka dipandang perlu dilakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 35) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Prov. SULAWESI SELATAN 2022 N0. 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2022 DAN TAHUN SEBELUMNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK PKB, BBNKB, DAN PAB
BAB III DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB, DAN PAB
BAB IV KETENTUAN LAIN LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2021 DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku.
V Bab, 27 Pasal (17 hlm.)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Indikator Kinerja Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada kinerja sasaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Indikator Kinerja Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018; penetapan indikator kinerja sasaran dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) huruf n Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, merupakan dasar pelaksanaan indikator program/ kegiatan SKPD Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Masyarakat
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 /M. PAN/5 /2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan oleh SKPD. Indikator Kinerja Sasaran RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut IKS RPJMD adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program yang direncanakan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen SKPD yang memuat kebijakan sektoral melalui penetapan tujuan, sasaran, dan strategi serta target indikator sasaran yang hendak dicapai dengan berdasar pada RPJMD. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan
organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGEMBANGAN SUMBER BENIH DAN PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2020/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGEMBANGAN SUMBER BENIH DAN PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis penunjang, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2020/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis penunjang, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN;SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 9) mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011, perlu mengatur dengan Peraturan Gubernur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tamabahın Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) huncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Fenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara 2004 tentang Tanggung Jawab Pemeriksaan Pengelolaan dan Republik Indonesia Nomor 4400):
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
5. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah derigan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negoti Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2019 Nomor 1371;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251):
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Dacrah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 261). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 297);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
Tarif Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat