Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan. (1) Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kelas A. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat