STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah
Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahub 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah. beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Raepublik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020
tentang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BELANJA RUMAH TANGGA
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dengan sasaran mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah;
b. bahwa guna terwujudnya Inovasi Daerah yang sinergi, terarah dan tertib administrasi serta partisipatif, perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Inovasi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 6123);
5. Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104
Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau lnsentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1611).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten
Bone Nomor 3);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
BAB III PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH
BAB IV UJICOBAINOVASIDAERAH
BABV KEWAJIBAN PENGUSULAN INISIATIF INOVASI DAERAH BAGI PERANGKAT DAERAH
BAB VI PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAANINOVASIDAERAH
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII INFORMASI INOVASI DAERAH
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR .3 TAHUN 2022 TENTANG INOVASI DAERAH
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2022
PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 tambahan keputusan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2021 Kabupaten Bone Nomor 100 Tahun 2021);
12. Peraturan Bupati Bone Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 65); dan
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bone
Nomor 108 Tahun 2021);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB III LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB IV PERILAKU ANTI KECURANGAN
BABV SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat