Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nmor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
(1) Dinas Pendidikan merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
(2) Dinas Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 59 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Inspektorat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Inspektorat Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJABAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 59 TAHUN 2016
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 58 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
-2-
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 58 TAHUN 2016
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 57 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
-2-
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 57 TAHUN 2016
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 56 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016,
tanggal 19 Oktober 2016, maka Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah mempunyai kekuatan
hukum untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN
BAB III
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VI
STAF AHLI
AB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 56 TAHUN 2016
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 50 Tahun 2016
PEDOKAN PENJARINGAlf BIBJT ATLJT DI KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENJARINGAN BIBIT ATLIT DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali dan mengembangkan bakat
serta potensi sumber daya manusia di bidang olahraga
perlu membue.t Pedoman Penjaringan bibit Atlit di
Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbe.ngan sebe.gaimana dimaksud
da1am hurur a , perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pedomon Penjaringan Bibit Atlet di Kabupaten Bone.
1. Undang -Undang Nomor 29
Pembentukan Daerah - Daerah
Tahun
1959 tentang
Tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2 Undang • Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional
{Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4535);
3. Undang • Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lc:mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lc:mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomoir 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelengaraan Keolahragaan (Lc:mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lc:mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
5. Peratu ran Peme ri ntah Nom or 17 T ah un 2007 te ntan g
Penyel e ngara an Pekan dan Ke juar aan O lah raga (Lem baran
Negara Re publik Indones ia T ah un 200 7 Nomor 36 ,
T am bahan Le m baran N egara Republik Indone s ia Nomor
4703);
6. Peratu r an Pem eri ntah Nomor 18 T ah un 2007 tentan g
Pendan aan Keo lah ra gaan (Le m ba r an Peratu ran Pe m e ri ntah
Nomor 1 8 T ah un 200 7 T e ntan g Pendan aan Keo lah ragaan
(Lem baran Indone sia Nomor 4704 );
7. Pe ra tur an Oaerah Ka bupa ten Bone Nom or 8 T ah un 2016
te ntan g Pe m be ntukan dan Sus unan O rganisas i Pe rangkat
D ae rah ( Le m baran O aerah Kabupa ten Bone T ah un 2016
Nomor 8).
BABI
KETENTUAN UMUM
BABl l
MAKS UD D AN TU JUAlf
BAB ffi
SYARAT BIBIT ATLIT
BAB IV
PENJARINGAlf
BAB V
PE LAKSAlf A
BAB VI
PEMB IA YAAJII
BAB IV
KETE1fTUAlf P EIIUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR:9 TAHUN' 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 48 Tahun 2016
PENGELOLAAN SUARA BONE BERADAT RADIO FM SEBAGAI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SUARA BONE BERADAT RADIO FM SEBAGAI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
dalam Pasal 14 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pasal 1
ayat (3) dipandang perlu untuk menyesuaikan
Siaran Radio Pemerintah Suara Bone Bcradat
Kabupaten Bone menjadi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Kabupaten Bone;
b. bahwa sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal (Suara Bone Beradat · Radio FM) Kabupaten
Bone, maka dalam pengelolaan Suara Bone
Beradat Radio FM perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Pengelolaan Suara
Borre Beradat Radio FM scbagai Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat TI di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1 9 59 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indone s ia Nomor 1 82 2 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
PENGELOLAAN SUARA BONE BERADAT RADIO FM SEBAGAI
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
KABUPATEN BONE
Indonesia) Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 3881);
· .. .;:.., 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5234);
5. Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah un 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
ten tang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3980);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4485);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Ka bu paten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 737);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 1 4/PM.KOMINF0/2007 tentang Tata Cara
dan Kriteria Seleksi
Frckuensi Radio
Penyiaran;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENAMAAN
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
BABIV
CAKUPAN WILAYAH DAN KEWAJIBAN
ISi SIARAN SERTA PANCARAN
BABV
ORGANISASI
BAB VI
OPERASIONAL RADIO
BAB VII
PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VIII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
SUARA BONE BERADAT RADIO FM KABUPATEN BONE
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 48 TAHON
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 47 Tahun 2016
TATA CARA PBlfOELOLAAJI' LA.HAll' HUTAl'f KEMASYARAKATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN LAHAN HUTAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pcngelolaan hutan harus mempcrtimbangkan fungsi
dan daya dukung sumber daya hut.an dengan tetap
meajamin pengclotaan huto.n &l:C8l'a
leatari dan
berkdaajutan;
b. 1-hwa eelair, e«ua.i fungsi dan daya dukung aumber �·
hutan, pengclolaan hut.an harua memberikan nilai
pemberdayaan mosyarakat, terutama untuk meningkatkan
kePICjahteraan masyarakat miskin di tepian hutan;
c. bahwa kemi11kinan masih menjadi maaa.lah utarna di
kabupaten Bone oleh karena ltu penanganannya harua
dilakuK.ftn secara lir,taa bidang dan melibatkan pcmangku
kepenunpn {atake holder-8);
d. bahwa ben:lu.u-kan pcrtimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupe.ti tentang Tata
Cara �ngclolaan Lahan Hulan Kemasyuakatan di
Kabupaten Bone.
. Undang·Undang Nomor 29 tahun
1959 tentang
Pembentukao DaeTB.h daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Hornor
74, Tambah,m Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
'
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
I
{Lembaro.n Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167);
3. Peraturan Pemerintah NomoT 6 Tahun 2007 .ebqaimana
I
tel.ah diube.h denpn Peraturan Pemerintah Nornor 3 Tahun
2008 Tentang Tata Hutan Onn Penyusunan Rencana
I
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan ( Lembaran
Negara Republik lndonellia Tahun 2007 Nomor 4814);
I
4. Pera.turan Menteri Kchutanan Nomor P.37 /Menhut-11/2007
tentang Hutan Kemuyanlbtan .eb.pimana tel.ah
I
I
beberapa kali d.iube.h terakhir dengan Pera.turan Menteri
Kehutanan Nomor P.37/Menhut-ll/2007 (Berita Negara.
Republik Indonesia Tahun 2011 !fornor 384);
8AD I
KETl: N TUAJI' U MUM
BAB U
MAKS UD , TU JU Alf D Alf P RllfSlP
BAB m
MAKS UD D Al'f TU.JU Al'f HKM
B A8 lV
RO AK O Lll'IOKUP
BAB IV
P&IIBUf ilft, PBILUIT AUA!I D AX EV ALUABI
BABV
P F'.MB IAY AAJf
BAB VI
KETEJITUAJf PBJWTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 47 TAHUN 2016
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2016
PENOENDALIAN PEMOTONGAN SAPJ BETlNA PRODUKTIF DAN BUNTING
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN SAPI BETINA PRODUKTIF DAN BUNITNG
ABSTRAK:
a. bahwa de.lam rangka peningkatan produktivitas ternak
�
I�
sapi di Kabupaten Bone make. perlu diatur
pemotongan sapi betina produktif dan bunting;
b. bahwa de.lam rangka penjaringan temak sapi betina
produktif, bibit dan indukan yang diperdagangkan untuk
tujuan dipotong ke\uar Kabupaten Bone sebagai syarat
penerbitan rekomendasi yang ditetapkan pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penerbitan Hewan perlu diatur Pengendalian Pemotongan
Se.pi Betina Produktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengendalian Pemotongan Se.pi Betina Produktif
dan Bunting.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
Pembentukan
Daerah.jaerah
Tingkat II Sulawesi
ten tang
Se Iatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang We.bah
Penyakit Menular (Lembo.ran Negara Repubhk Indonesia
- .,_ _
T ah un 1 9 84 N o mo r 2 0 , T ambahan Lc m baran N eg ara
Rep u b l i k I n d o n esi a N o m o r 3 2 7 3 ) ;
3 . U ndan g -U nd an g No m o r 2 5 T ah un 1 99 2 te ntang Kamn tina
H ewan, Utan, dan Tu mbuhan ( Lc mbaran N eg ara Republik
I n d ones ia N o mo r 56, T am bahan Le m baran N egara
Rep u b l i k I nd o n e si a N o mo r 3 4 8 2 ) ;
4 . U nd an g -Undan g Nomo r 1 8 T ahu n 2 009 tentan g Pc tem akan
dan K e se hatan Hew an ( Lc mbaran Ne gara Rep u b l i k
I ndo nes ia T ah u n 2 009 N o m or 84 , Tambahan Lcmba ran
N egara Republik
I n do nesia No mor SOIS) ;Sebagaiman a
telah d iu bah deng an Und an g-Undan g Nomo r 4 1 T ah un
2 0 1 4 te n tan g Pc ru bahan Ata s Und an g -Un d an g No mo r 1 8
T ah un 2 009 ten tang Pctem akan d an K esehatan H ewan ,
Lc m baran Negara Rep ub lik I ndon esi a T ah un 2 014 Nomo r
338 , T ambahan Lembaran N egara No mo r 56 1 9 ) ;
5 . Undan g-Undan g Nomo r 36 T ah u n 2 009 tentan g K esehatan
( Le mbaran N egara Repu blik I n do nesia T ah un 2 009 N om o r
1 4 4 ) ;
6 . U ndan g-Un dan g N o m o r
1 2 T ah u n 2 011 te ntan g
Pc mbentu kan Pc ratu ran Pc rundan g- Undangan ( Le m baran
N egara T ahun 2 01 1 Nom or 82);
7 . U ndan g- Undan g No mor 2 3 T ahun 2 014 tentan g
Pc merintah an D aerah
( Lcmbaran Neg ar a Repu blik
I n d onesia T ah u n 2 01 4 N om or 2 4 4, Tambahan Lcmb aran
N egar a Republik I nd onesia N o m o r 5 587 ) , Sebagaiman a
telah d iu bah be berapa ka1 i den gan Und an g-Undan g N om or
9 T ah un 2 015 ten tan g Pc rubahan K edu a Ata s U ndan g-
U ndan g N o mo r 2 3 T ah un 2 014 tentan g Pc merintah an
D aerah ( Lc mbaran Negara Republik I n d onesia T ah u n 2 015
N o mo r 58 , T ambahan Lcmbaran N egara Republik
I ndon esia N o mor 56 7 9);
8 . Pc raturan Presiden N om or 3 0 T ahu n 2 01 1 tentan g
Pc ng endalian Zoon osis;
9 . Pcra tu ran M enteri Pe rtan ian N o m o r 61/ Pc rm entan / OT . 1 4 0
/1 0/ 2010 tentan g Organisa si dan T ata K erja K em enterian
Pc rtanian;
1 0 . Pc ratu r an M en teri Pc rtanian Nom or 7 5 / Pcrme n tan / OT. 1 40
/ l l /2 0 1 1 ten tan g Lemba ga Se rtifi kat Prociu k B id a n g
Pc rtan ian ;
1 1. Pcra tu r an M en tcri Pc rtanian Nom or 19/ Pcrme n tan / OT. 1 4 0
/3/2 0 1 2 te n tang Pcrs y aratan Mutu Ben ih , B rb it Tcrn ak ,
dan S u m ber D aya G en etik Hew an ;
1 2 . Pcra tu r an M en tcri Pc rtanian Nom or 4 2 / Pcrme n tan / OT. 14 0
/ 0 3 / 2 0 1 4 ten tan g Pc n ga w a san Prod u k si d an Pc rcd aran
Beni h Bib it T em ak;
l� ni a N� I T ah u n 2016 tcntan g Pc ne rtiban H e wan
/ (� mbaran D ae rah Kabu paten Bon e T ahu n 2 0 1 6 Nom or 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
IDENTIFIKASI STATUS PRODUKSI
BAB V
PENYELEKSIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 42 TAHUN 2016
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 39 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (I)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
untuk mengeluarkan belanja tanggap darurat, per!u
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk
tanggap darurat dalarn suatu peraturan Bupati:
I. Undang • undang Nomor 29 tahunl959 tentang Pemben
tukan Daerah·daerah tingkat [[ di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·undang Nomor 28 Tahun
1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Bebas dari Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RepubliK Indonesia Nomor 3851);
3. Undangundang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor
3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor
20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4286);
5. Undangundang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3
5. m e na tau sah akan dan me mpe rtangg ungjawabkan uan g untuk
ke per l u an be lan ja da e rah da lam rang k a pe lak san aan A P BD pad a
S K P D
6 . Be lan ja Ti d ak T erd uga ad a la h belanja y a n g sif a tn y a tid a k b ia sa da n
ata u ti d ak dihar a pkan be rul an g se pe rti pe nan gg ul angan be nc ana
alam d an be n c an a sos ial y an g ti d ak di per kirakan sebelu mnya,
t e rma su k pen g e mba l ian a tas ke le b i h a n pe n e rim aa n dae r a h tah u n-
ta hun sebe lumnya ya ng telah di tut up, be lanja yang ber s ir a t t i dak
b ia sa dig u n akan unt u k tan ggap darura t dalam ran g ka pen ce gah a n
ga nguan t e r hadap s ta bil itas pe nye l enggaraan pe m e ri ntah d em i
terrc iptan ya ke am anan , ke te ntrama n dan ke te rti ba n mas yarakat
7. T a nggap D arura t Bencana a dalah ser a ngkai an ke gia ta n yan g
drlaku k an de n ga n se gera pa d a sa a t kej a d i an ben ca n a un tu k
me nangani dam pak buru k yan g dmmbulkan, yan g me li puti ke gi at.a n
pe ncaira n dan penye lam ata n kor ban be ncan a, pc nolongan darura t
c v al ua s i k o r ban benc a na , ke butuhan ai r be r sih dan sem tae i , pa nga n,
sandang, pe l ayanan ke se hata n dan pe nam punga n serta human
se me ntara.
8 . K e put usa n per se tujuan a dalah Nas kah D mas be r be nt uk K e put usan
Bupati unt uk pe r se tujuan pe ngg unaan belenj a tidak terduga se bag w
dasar dalam pe nc airan dana tak te rduga .
BAB II
BELANJA TAK TERDUGA TANGGAP DARURAT
BAB III
PENGGARAM
BAB IV
TATA CARA PENGGUNAAN
BAB V
PERTANGUNG JAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
NOMOR 39 TAHUN 2016
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat