ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Analisis Dampak Lalu Lintaa, perlu membentuk
Peraturan Bupati Bone tentang Petaruran
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu
Lintas;
- : l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tk II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan JaJan (Lembaran Negara
-2-
Rcpublik Indonesia Tahun
Tambahan Lcmbaran Negara
2009 , Nomor 96,
Republik Indonesia
Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran ,Negara Republik
Indonesia Nomor (5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
scbagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Llntas Jalan {Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambilhan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampa.k, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5221);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Untas Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia TahW'l 2011 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14
Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu
Llntas di Jalan;
-3-
12. Pcraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun
2016 tentang Pcrubahan Kedua Pcraturan Menteri
Pcrhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang
Pcnyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 949);
13. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun
2012-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2);
14. Pcraturan Dacrah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Bone Tahun
2013 Nomor 4);
15. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2014 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalain
Pcmbangunan Daerah di Kabupaten Bone ( Lembaran
Dacrah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014);
16. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Pcrangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lcmbaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun
2016 tentang Analisis Dampak La.lu Llntas (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 10);
- IIEKUTUBKAlf :
llenetapbD: PERATURAlf
PELAKSABAAK
BUPATI TEJIITAJfG PBRATURAlf
PBRATURAlf DAERAH KABUPATBlf
BOJIIE JIIOIIOR 12 TAHU1' 2016 TBJIITAJfG AJIIA.t.JSJS
DAIIPAK LAU1 LllfTAS.
-4-
BAB!
KETEl'fl'UAII' UIIUII
Pua!!
Oalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dcngan :
1. Dacrah adalah Kabupaten Bone.
2. Pcmerintah Oaerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
pcnyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pclaksanaan
urusan pcmerintahan yang menjadi kewcnangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Dinas Penanaman Moda] dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone.
6. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone.
7. Dinas Pcrumahan, Kawasan Pennukiman dan Pertanahan adalah
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pcrtanahan
Kabupaten Bone.
8. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bone.
9. Satuan Lalu Lintas adalah Satuan Lalu Lintas Polres Bone
10. Tim adalah tim yang keanggotaannya terdiri dari instanai teknis
yang mempunyai tugas untuk melakukan penilaian dan evaluasi
terhadap dokumen andalalin dan perencanaan pengaturan lalu
lintas.
11. Polisi Pamong Praja adalah Aparatur Pemcrintah Kabupaten yang
melaksa.na.kan tugas Kepala Dauah dalam memelihe.ra dan
menyelenggarakan ketcntraman dan kctertiban um um,
menegakkan Pcraturan Daerah dan Keputusan Bupati.
12. Analisa Dampak Latu Lintas untuk selanjutnya disebut Andalalin
adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu
kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam
bentuk dokwnen andalalin atau perencanaan pengaturan lalu
lintas.
13. Dampak Lalu Lintas adaJah pengaruh yang mengakibatkan
perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih
rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatari dan/atau usaha pada
unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
14. Tingkat Pclayanan Lalu Lint.as adaJah kemampuan ruang Jalu lintas
untuk menampung volume lalu lintas dengan tctap memperhatikan
faktor kecepatan dan keselamatan.
-5-
15. Kegiatan dan/atau usaha adalah kcgiatan dan/ ,atau usaha
berkaitan dengan pemanfaatan ruang didalam suatu kawasan atau
lokasi.
16. Bangkjtan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk dan keluar
rata-rata perhari atau selama jam puncak yang diakibatkan oleh
suatu kegiatan dan/atau usaha.
17. Jalan adalah scluruh bagian jala, tcrmasuk bangunan, pelengkap
dan perlengkapannya yang diruntukkan bagi lalu lintas umum,
yang berada pada permukaan tanah, diatas pennukaan tanah,
dibawah permukaan tanah dan/atau air, scrta diatas pennukaan
air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
18. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak
suatu kegiatan dan/atau usaha tcrtcntu terhadap lalu lintas yang
dipcrlukan bagi proses pcngambilan kcputusan, yang terdiri dari
dokumcn kcrangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas,
scrta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
19. Pcrcncanaan Pcngaturan Lalu Lintas adalah percncanaan
manajcmen dan rckayaaa lalu lint.as terhadap kegiatan dan/atau
usaha tertentu yang mcliputi pengaturan sirkulasi dibagian dalam
suatu kegiatan dan/atau usaha sampa.i dcngan jalan disckitar
suatu kegiatan dan/atau usaha, yang merupakan jalan akses suatu
kegiatan dan/atau usaha tersebut.
20. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan selurnh jaringan
ja.l.an, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran
laJu lintas.
21. Pemrakar-aa adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas
kegiatan dan/e.tau uaaha.
22. Badan adalah sekunpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, bailc yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan melakukan use.ha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnye., Badan Use.ha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi
yang sejenis, lembag, bentuk usaha tetap dan bentuk badan
lainnya.
23. Partisipasi adalah ruang atau kesempatan bagi perorangan dan/
atau Badan untuk terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan
daerah sekaligus wujud nye.ta kepedulian dan rasa tanggung je.wab
Pihak Ketiga terhadap kesuksesan pembangunan daerah DI
Kabupaten Bone.
.,.
24. Sumbangan adalah pemberian Pihak Kctiga sccara ikhlas/ sukarela
tidak mengikat yang diperolehnya oleh Pihak Ketiga tidak
bcrtcntangan dengan peraturan perundang-undangan, baik berupa
uang atau disamakan dengan uang maupun barang- barang, baik
bergerak maupun tidak bergerak.
25. Donasi adalah sumbangan tetap (berupa uang) dari Pihak Ketiga
kepada PemerintahDaerah.
BABD
JEN'IB AIIDALALIJlf DAJI' KRITERIA KBGlA.TA.11 USAHA
WAJIB JQtllll,00: AIIDALALllf
......
Andalalin berdasarltan batasan terdiri dari :
a. dokumen andalalin
b. pcrcncanaan pcngaturan laJu lintas .
......
Kriteria kegiatan dan/atau usaha untuk ukuran minimal peruntukan
lahan yang wajib melakukan andalalin
Ro.
Jea.ls Reacaaa
Pem ........
Ukunn lltnlm•I
I
a
b
c
Pusat Kegiatan
Kegiatan Perdagangan
Pusat perbelanjaan/ritail
Kegiatan Perkantoran
Kcgiatan Induatri
lndustri dan Pergudangan 2500 ma
bangunan
lua, Iantai
500 ma luas lantai bangunan
1000 ma luas lantai
bangunan
d Fasilitas Pendidikan
1) Sekolah/ Universitas
2) Lembaga Kursus
500 siswa
Bangunan dengan 50
siswa /waktu
c
r
g
h
i
I)
2)
3)
Fasilitaa Pclayanan umum
Rumah Sakit
Klinik Bersama
Bank
Stasiun Pengisian
BakarUmum
Hotel
Gedung Pertemuan
Restauran
50 tempat tidur
10 ruang praktck dokter
500 m2 Juas lantai bangunan
SO Kamar
500 ma luas lantai bangunan
100 tempat duduk
Bahan 1 dispenser
-7-
j Fasilitas Olahraga (indoor Kapasitas penonton 100
atau outdoor) orang dan/atau Juas 10000
ma
k Bengkel kendaraan 2ooom2 luae lantai
bennotor ban gun=
1 Pencucian mobil 200Qm2 luas Jantai bangunan
. 2 Pennukiman
a Perumahan dan
Permukiman
1) Perumahan sederhana 150 unit
2) Penunahanmenengah- 50 unit
ates
b Rumah Sususn dan
Apartemen
1) Rumah susun scdcrhana 100 unit
2) Apartcmen 50 unit
c Asnuna 50 kemer
d Ruko Lua, -tai kcscluruhan
2000 ma
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
e
r
g
a
c
d
b
Infrastruktur
Akses kc dan dari ja1an tol
Pelabuhan
Bandar udara
Terminal
Stasiun kereta api
Pool kendaraan
Fasilitas parkir untuk
um=
h Jalan Layang (flyover) Wajib
i Llntas Bawah (underpass) Wajib
j Terowongan (tunnel) Wajib
3
4 Bangunan/ permukiman/ infrastruktur lainnya:
Wajib dilakukan studi analisis dampak lalu lintas apabila
tcmyata diperhitungkan telah mcnimbulkan 75 perjalanan
(kendaraan) baru pada jam padat dan atau menimbulkan
rata-rata 500 perjalanan (kendaraanl baru setiap harinya
pada jalan yang d.ipengaruhi oleh adanya bangunan atau
permukiman atau infrastruktur yang dibangun atau
dikembangkan.
-·-
Pua14
Setiap kegiatan usaha yang ukurannya di bawah ukuran minimal
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, pelaku usaha
diharuskan memiliki rekomendasi perencanaan pengaturan lalu lintas
dari Bupati Bone atau instansi teknis yang ditunjuk mengenai
kelayakan atau tidaknya kegiatan/usaha tersebut daq menandatangani
swat pemyataan kesanggupan mematuhi persyaratan sesuai
ketcntuan Peraturan Perundang- undangan .
BABW
PERBYARATAII' DAR TATA CARA P&IIBERIAII'
PERSETU.JUA1' ANDALALIN'
Basten KeAta
PersyuataD
.......
(I) Untuk memperoleh persetujuan Dokumen Andalalin,
pemrakarsa/pemohon harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy KTP;
b. foto copy Akte Pendirian Badan yang telah mendapatkan
pcngesahan dari Pejabat yang beawcnang, apabila pemrakarsa
adalah Badan;
c. Surat Kuasa bermeterai cukup dari pemrakarsa apabila
pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang Jain;
d. foto copy Surat Keterangan Rencana Kota yang diterbitkan oleh
Dinas Pcrumahan, Kawasan Pcrmukiman dan Penanahan;
e. Gambar rencana/denah bangunan kegiatan dan/atau usaha
dengan skala paling kecil 1 ; 500; 7
f. foto copy Surat Penunjukan Tenaga Ahli atau Kelompok
Tenaga Ahli dari pemrakarsa, yang memuat antara lain da!tar
nama tenaga ahli berikut uraian tugas dan tanggung jawabnya
dari tiap- tiap tenaga ahli, dengan menunjukkan aslinya;
g. Surat Penugasan Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli
untuk melaksanakan penyusunan Dokumen Andalalin, dari ;
1. Ketua Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian
Masyarakat atau Pejabat sekurang·kurangnya setingkat
Dekan apabila tenaga ahli terscbut berasal dari perguruan
tinggi; atau
2. Pimpinan perusahaan/lembaga yang memiliki IUJK Jasa
Perencana Konstruksi sckurang kurangnya Bidang Sipil
dan klaeifikasi Sub Bidang Jasa Nasehat/Pra dcsain clan
desain enjinering pekerjaan teknik sipil transportasi tcmpat
dimana tenaga ahli terscbut bekerja ..
.9.
h. Surat Pcmyataan dari Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli
yang isinya bertanggung jawab terhadap hasil analisa yang
dilakukan dan kesanggupannya untuk ikut aktif dalam
pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang
direkomendasikannya;
i. Ookumen Keranglca Acuan yang disusun oleh tenaga ahli atau
kelompok tenaga ahli berdasarkan pcdoman sesua.i ketentuan
yang berlaku; ,
j. Dokumen Analisis Kinerja Lalu Lintas yang disusun oleh
tcnaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pcdoman
sesuai ketentuan yang berlaku;
k. Ookumen Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang diausun
oleh tenaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan
pcdoman scsuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pedoman pcnyusunan dokumen kcranglca acuan, Dokumen
Analisis Kinerja Lalu Lintas, Dokumen Manajemen dan rekayasa
lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tercantum dalam
Lampiran I Pcraturan Bupati ini.
.......
Untuk mempcroleh persetujuan Pcrencanaan Pcngaturan La.Ju Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemrakarsa/pemohon harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Pcrhubungan dcngan mclampirkan pcrsyaratan scbagai bcrikut:
a. foto copy KTP;
b. foto copy Alctc Pcndirian Badan yang tclah mcndapatkan
pcngcsahan dari Pcjabat yang bcrwcnang, apabila pcmrakarsa
adalah Badan;
e. Surat Kuasa bcrmctcrai cukup dari pcmrakana, apabila
pcngajuan pcrmohonan dikuasakan kcpada orang Jain;
d. foto copy Surat Kctcrangan Rcncana Kota yang ditcrbitkan olch
Dinas Pcrumahan, Kawasan Pcrmukiman dan Pcrtanahan;
c. gambar rencana/dcnah bangunan kcgiatan dan/atau usaha
dcngan skala paling kccil I :500;
f. gambar pcrencanaan pcngaturan lalu lintas di Jokasi dan jalan
sckitar bangunan kegiatan dan/atau usaha yang diajukan;
g. foto tcrbaru Jokasi kegiatan dan/atau usaha bcrukuran 4R dengan
kctcntuan:
1. dibuat paling Jama 14 (empat bclas) hari scbclum tanggal
permohonan;dan
2. pemotretan diambil dari tampak depan, tampak sa.mping kiri
kanan dan tampak bclakang yang menjelaskan kondisi atau
gambaran lokasi yang dimohon.
-10-
Bacl&ll Kedua
Tata can. Pembertao PerNtujuan
Perenc•n••n Penpturan Lalu Llntu.
Pual7
(l) Tata cara pcmbcrian pcrsctujuan Dokumcn Andalalin
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, scbagai bcrikut :
a. pemrakarsa/pcmohon mcngambil dan incngisi fonnulir
pcnnohonan yang disediakan Dinas Perhubungan sccara
lcngkap dan bcnar, sclanjutnya discrahkan kc Sekretariat,
dcngan dilampiri pcrsyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5;
b. Sekrctariat :
1. mcncrima dan mcmcriksa kclcngkapan pcnnohonan dari
pcmrakarsa/pcmohon, apabila tidak lcngkap
dikcmbalikan kcpada pcmrakarsa/pcmohon dcngan
dibcrikan pcnjclasan, dan apabila lcngkap maka
dilakukan pcncatatan dan dibcrikan Tanda Tcrima;
2. mcngirimkan bcrkas pcnnohonan yang telah Jcngkap
kcpada Bidang La.lu Llntas.
c. Bidang La.lu Lintas :
1. mencrima bcrkas pcnnohonan dari Sckretariat untuk
dilakukan kajian terhadap Dokumcn Kcrangka Acuan.
2. hasil kajian Dokumcn Kcrangka Acuan tcrsebut
disampaikan kcpada Sekretaris guna dibuatkan Surat
Pembcritahuan Rcvisi atau Persetujuan tcrhadap
Dokumcn Kcrangka Acuan yang ditandatangani olch
Kcpa]a Dinas Perhubungan atau Sekretaris atas nama
Kcpala Dinas Perbubungan yang kcmudian diserahkan
kcpada pcmrakarsa/pcmohon.
d. Pemrakarsa/Pemohon :
1. dalam hal mencrima Surat Pembcritahuan Rcvisi terhadap
Dokumen Kerangka Acuan, pcmrakarsa/pcmohon segera
melakukan revisi terhadap Dokumen Kcrangka Acuan
untuk diserahkan kembali kc Dinas Perhubungan;
2. dalam ha! mcnerima Surat Pembcritahuan Persetujuan
Dokumcn Kcrangka Acuan, pcmnptar&&/pcmohon scgcra:
a) mcnyusun jadwal, jenis dan Jokasi pcngumpulan data
serta melaporkan kegiatan terscbut kcpada Kepala
Dinas Perhubungan guna CUngsi pcngawasan;
b) mcnyusun Dokumcn Analisis Kinerja La.lu Lintas dan
Dokumcn Manajcmcn dan Rckayasa Lalu Lintas
dcngan mcngacu pada Dokumen kcrangka acuan yang
telah disctujui.
-11-
3. Dokumen Analisis Kinerja La.lu Llntas dan Dokumen
Manajemen dan Rekayasa La.lu Lintas yang telah disusun,
discrahkan kc DinasPerhubungan mela1ui Sckrctariat.
e. Sckretariat :
1. menerima Dokumen Analisis Kinerja La.lu Lintas dan
Dokumen Manajemen dan Rekayasa La.lu Lintas Jalan
dari pcmrakarsa/pcmohon scbanyakjumlah anggota Tim;
2. mcmberi tanda bukti pcnyerahan atas pcngajuan
Dokumen Analisis Kinerja La.lu Lintas dan Dokumen
Manajemcn dan Rckayasa Lalu Lintas Jalankcpada pihak
pcmrakarsa/pcmohon;
3. mengirimkan Dokumcn Analisis Kincrja La.lu Lintas dan
Dokumen Manajemen dan Rekayasa La.lu Lintas kepada
Bidang La.lu Lintas.
(. Bidang La.lu Lintas :
1. menerima pcngajuan Dokumen Analisis Kinerja Lalu
Lintas dan Dokumen Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas untuk dilakukan pcnilaian bersama Tim dan
pcmrakaraa./pcmohon yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara; hasil pcnilaian Tim beserta konsep Surat
Persetujuan d.iteruskan kepada Sclcretaris untuk dipara(
selanjutnya d.isampaikan kepada Kepala Dinas
Perhubungan guna ditandatangani.
g. Kcpala Dinas Perhubunganmenandatangani Surat Persetujuan
berdasarkan berita acara hasil pcnilaian Tim, selanjutnya
diserahkan kepada Sckrctaris.
h. Sckretariat :
I. mengagendakan Surat Persetujuan yang telah
d.itandatangani Kepala Dinas Perhubungan;
2. memberikan Surat Persetujuan kepada pemrakarsa/
pemohon setelah pcmrakarsa/ pcmohon menyerahkan
Surat Pemyataan kesanggupan melaksanakan
manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(2) Proses pemberian perset'Ujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
{I) dilaksanakan paling lama dalaln wakt'U 14 (empat belas) hari
kerja sejak berita acara hasil pcnilaian ditandatangani olch Tim .
......
(1) Tata cam pcmberian persetujuan Perencanaan Pcngaturan La.lu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, sebagai
berikut:
a. pemrakarsa/pemohon mengambil dan mengisr formulir
permohonan yang disediakan Dinas . Pcrhubungan secara
-12-
lengkap dan benar, selanjutnya discrahkan ke Sekretariat
dengan dilampiri persyaratan scbagaimana dimaksud da1am
Pasal 6;
b. Sekretariat:
I. menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
dari pemrakarsa/ pemohon, apabila tidak lengkap
dikembalikan kepada pemrakarsa/pemohon dengan
diberikan penjelasan, dan apabila lengkap, maka dilakukan
pencatatan dan diberikan Tanda Terima;
2. mengirimkan berkas permohonan ke Bidang Latu Llntas.
e. Bldang Lalu Lintas :
1. menerima berkas pennohonan dari Sekretariat untuk
diserahkan kepada Tim dan bersama Tim segera
menindaklanjuti dengan melakukan penilaian yang meliputi
penelitian gambar perencanaan pengaturan lalu lintas
dan/atau pengecekan lokasi.
2. basil penilaian Tim dituangkan dalam Serita Acara dan
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Perhubungan melalui sekretariat dengan dilampiri konscp
Surat Persentjuan.
d. Kepala Dinae Perhubungan menandatangani Surat
Persetujuan berdasarkan Serita Acara Hasil Penilaian Tim,
selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris.
e. Sekretariat :
I. mengagendakan Surat Persetujuan yang telah
ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan.
2. memberikan Surat Persetujuan kepada
pemrakarsa/pemohon setelah pemrakarsa/pemohon
menyerahkan Surat Pemyataan kesanggupan melaksanakan
manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(2) Proses pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) dilaksanakan paling Jama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar .
......
(1) Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. lulusan perguruan tinggi negeri a tau .perguruan tinggi swasta
yang telah terakred.itasi oleh instansi yang berwenang atau
lulusan ujian negara, atau pergunian tinggi luar negeri yang
ijazahnya telah disahkan oleh instansi pemerintah yang
berwenang di bidang perguruan tinggi;
-13-
b. mempunyai pengetahuan dan pengalaman sekurangkurangnya dibidang teknik perencanaan transportasi, teknik
manajemen dan rekayasa lalu lintas dan teknik tata ruang.
(2) Surat pemyataan kesanggupan pihak harus ditandatangani
pemilik atau direktur atau pimpinan cabang dari kegiatan
dan/atau usaha yang bersangkutan .
........
(1) Tim sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (I) huruf f dan
Pasal 8 ayat (I) huruf c mcmpunyai tugas untuk melakukan
penilaian dan evaluasi terhadap dokumen andalalin dan
perencanaan pengaturan lalu lintas.
(2) Pembagian tugas Tim sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1)
adalah sebagai berikut :
a. Oinas Perhubungan, mempunyai tugas mengkoordinasikan
semua kegiatan Tim serta memberikan pertimbangan
metodelogi dan analisa;
b. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort mempunyai tugas
memberikan pertimbangan tentang pengaturan lalu lintas;
c. Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
mcmpunyai tugas menyusun, melaksanakan dan menetapkan
kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan dan
kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam
bentuk rencana umum pcnanaman modal daerah dan
rencana stategis daerah.
d. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai
tugas memberikan pertimbangan tentang rencana
pcningkatan jaringan jalan, pemanfaatan ruang milik
jalan(Rumija) dan kawasan saluran pcmatusan serta jaringan
utulitas dan syarat zoning sebagai pedoman perencanaan dan
pcmba.ngunan fisik, berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
e. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati.
Bect•n KetJp
KeteatuaD Peaertm••a
.....,,,
(I) Pemerintah Daerah dapat mencrima partisipasi dari Pihak Ketiga
dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bone.
(2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat(l) dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. uang;
-14-
b. barang;
c. jasa; dan/atau
d. kcgiatan.
(3) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
berbentuk:
a. hibah;
b. wakaf;
c. sumbangan;
d. donasi; dan/atau
e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Partisipasi Pihak Ketiga dalam pcmbangunan dacrah
dilaksanakan dcngan prinsip:
a. sukarcla, ikhlas, dan tidak mengikat;
b. sederhana dan t:ransparan;
c. tidak ada kontra prestasi baik Jangsung maupun tidak
langsung;
d. basil partisipasi dimanfaatkan untuk pcmbangunan daerah;
c. tidak beretentangan dengan peraturan perundang-undangan;
dan
f. tidak mengurangi kcwajiban kcpada ncgara maupun daerah
yang ditcntukan da1am peraturan perundang-undangan .
..... ,.
(1) Bupati menyelenggarakan pcncrimaan partisipasi Pihak Kctiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
(2) DaJam menyelenggarakan pencrimaan partisipasi Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melimpahkan
kewenangan kcpada Kcpala Sadan, Kepala Dinas, Kcpala Kantor,
atau Kepala Bagian untuk mcnerima partisipasi dimaksud sesuai
dcngan kcwcnangannya .
.......
(1) Partisipasi Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang
dipcrsamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 (2) huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk surat bcrharga.
(2) Partisipasi dalam bcntuk barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf b, dapat beruP8 barang bcrgcrak atau
barang tidak bergerak.
(3) Partisipasi dalam bentuk jasa scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf c, dapat berupa jasa konsultan, perencana,
pencliti, tenaga ahli dan jasa lainnya
-15-
(4) Pastisipasi dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf d, dapat berupa pembanggunan sarana
dan prasarana, pelatihan, penelitian, kajian akadcmik dan
kegiatan lainnya.
B•eJ•• Keempat
Keteatu&D. Peaplolaaa
..... ,.
(1) Pembcrian Partisipasi Pihak Ketiga didahului dengan permintaan
kesediaan untuk memberi partisipasi kcpada Pemcrintah Daerah
olch Bupati atau Kepala SKPD / Unit Kerja.
(2) Bcntuk, jumlah dan mckanismc pencrimaan partisipasi Pihak
Ketiga dituangkan dalam surat pernyataan dari Pihak Ketiga atau
kesepakatan tertulis antar Pihak Ketiga dengan Pcmerintah
Dacrah yang dalam hat ini dilakukan oleh Bupati atau Pejabat
yang ditunjuk.
(3) Surat Pemyataan dan/atau kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimaksudkan sebagai dasar bagi Pemrintah Daerah
untuk melakukan pencatatan dan/atau perhitungan rencana
Pendapatan Daerah dan/ atau penagihan Kepada Pihak Ketiga.
(4) Pencatatan dan/ a tau perhitungan rencana pcndapatan daerah
dan/atau penagihan kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dimaksudkan untuk pcnyelare.san program dan
kegiatan yang ada pada SKPD / Unit Kerja Pemerintah Daerah.
(5) Format Surat scbagaimana dimaksud ayat (l} dan ayat (2)
sebagaimana terlampir dalam lampiran II Peraturan Bupati ini .
..... ,.
(1) Partisipasi Pihak Ketiga berupa uang diterima oleh Bcndahara
Pencrima menggunakan media tanda bukti pembayaran disertai
surat pemyataan scbagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
(2) Uang yang ditetima oleh Bcndahare. Penerima sebagaimana ayat
(1) disetor secara keseluruhan ke Rekening Kas Daerah dengan
Media Surat Tanda Setoran dan menjadi Pendapatan Asli Daerah.
(3) Setiap bulan bendahare. penerima menyampaikan Daftar
Realisa.si Penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga kepada Dinas
Pendapatan Daerah dengan melampirkan data pendukung
berupa Daftat' Realisasi Pengambilan dan Penerimaa.n
/Penyetoran Benda Bcrharga / Blangko, Tanda Bukti
Pembayaran dan Laporan pemungutan dan penyetoran
koordinator pemungut.
-16·
(4) Setoran Partisipasi Pihak Ketiga berupa uang dapat pula disetor
melalui transfer oleh Pihak Ketiga ke Rekcning Kas Daerah dan
bukti aetoran disampaikan kepada SKPD pcngelola.
{SJ Partisipasi pihak. Kctiga berupa barang dibukukan dalam neraca
scbagai inventaris SKPD penerima dan menjadi kekayaan Daerah
yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati selaku pemegang
kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerai;i melalui Dinas
Pengelola Keuangan dan Asset Daerah atau Bagian Keuangan
dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
(6) Partisipasi Pihak Ketiga berupa jasa dikoordinasikan dengan
SKPD penerima selanjunya dilaporkan kepada Bupati melalui
Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik.
(7) Partisipasi Pihak Kctiga berupa kegiatan dikoordinasikan dcngan
SKPD penerima selaajutnya dilaporkan kepada Bupati melalui
Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik.
(8) Penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga scbagaimana ayat (4), ayat
(SJ dan ayat (6) dinyatakan dalam Serita Acara Penerimaan.
{9) Fonnat contoh fonnulir yang dipergunakan dalam kegiatan
administrasi sebagaimana ayat (1), e.yat (2) dan ayat (3)
scbagaimana tercantum dalam lapiran JI Peraturan Bupati ini.
BABIV
PEIUIUfAAJlf, PEWGAWABAlf DA.I( EVALUA.81
Rapen Ke•ta
Pembln•••
Pua! 16
Oinas Perhubungan melakukan pembinaan dalam bentuk memberikan
bantuan teknis dalam pengumpulan data (survey) dan dalarn
pelaksanaan manajemcn dan rekayasa lalu lintas jalan.
a.st•• Kedu
..........
Pua! 17
Pengawasan pelaksanaan Andalalin dilakukan oleh Tim sesuai dengan
kcwenangan dari masing- masing dinas/instansi, meliputi.:
a. Oinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
keputusan persetujuan andalalin yang berupa pelaksanaan
manajemen dan rekayasa lalu lintas; .
b. Satuan Lalu Llntas Polrcs Bone melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengaturan lalu lintas;
c. Oinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan
pengawasan jaringan jalan, pemanfaatan Ruang Milik Jalan
(Rumija) dan Kawa8tUl.Saluran Pematusan serta Jaringan Utilitas;
d. Dinas Perumahan, Kawasan Pennukiman dan Pertanahan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Keterangan
-17-
Rencana Kota, serta pengawasan pelaksanaan andalalin dalam 12in
Mendirikan Bangunan;
e. Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban penegakan
Pcraturan Daerah.
.....,.
Apabila dari basil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
ditemukan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan terhadap kcgiatan
dan/atau usaha yang memiliki persetujuan andalalin, maka masingmasing dinas/instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, membuat
pemberitahuan tertulis kepada Kcpala Dinas Pcrhubungan.
Besf-u Ket!p
Eval...t
..... ,.
(I) Suatu kegiatan dan/atau usaha yang telah memiliki persetujuan
andala1in dapat dieva1uasi apabila :
a. adanya perubahan peruntukan;
b. adanya perubahan syarat zoning;
c. adanya pengembangan atau perluasan kegiatan dan/atau usaha;
d. adanya hasil peramalan lalu lintas pada andalalin kegiatan
dan/atau usaha lain yang belum dan harus dimasukkan dalam
analisa.
(2} Setiap anggota Tim berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengusulkan evaluasi andalalin
terhadap suatu kegiatan dan/atau usaha yang telah memiliki
persetujuan andalalin, yang disampaikan secara tertulis kepada
Kepala Dinas Pcrhubungan.
(3) Apabila Kepala Dinas Pcrhubungan menyetujui basil pengawasan
aebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka akan dilakukan
evaluasl terhadap kegiatan dan/atau usaha yang telah memilki
persetujuan andalalin.
BABV
TATA CARA PEJfQEIIAAlf BAlfK8J ADII.IIIIBTRASI
PualOO
(1). Orang atau Badan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pcraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas dikenakan eanksi administrasi
berupa:
a. peringatan;
b. membekukan dan/atau mencabut persetujuan Andalalin; dan
(2). Pcngenaan sanksl administrasi sebagai.mana dimaksud daJam ayat
(1) didahuJui dengan pemberian peringatan tertulis kepada orang
atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Pcraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. ·
-18-
(3). Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
{I) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan
Bcrita Acara Pcmeriksaan yang dibuat oleh pctugas Satuan Polisi
Pamong Praja dan atau pcgawai Negcri Sipil Daerah dilingkungan
pcmerintah Kabupaten Bone .
........ .
(I) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
diberikan kepada orang atau badan yang melakukan pclanggaran
terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
(2) Pemberian pcringatan sebagaimana dimaksud ada ayat (I)
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, berdasarkan Serita Acara
Pemeriksaan yang dibuat oleh Satan Polisi Pamong Praja atau
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bone.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut yaitu pcringatan
tertulia I {keaatu) dan peringatan tertulia II ( kedua).
(4) Tenggan waktu antara pemgatan tertulis I (kesatu) dengan
Peringatan tertulis II (kedua) paling Jama 2 (dua) minggu sejak
peringatan tertulis I (kesatu) diberikan.
(5) Peringatan tertulis II (kedua) diberikan pabila orang atau badan
sebagaimana dimakaudpada ayat (I), belum melaksanakan
kewajiban sebagaimana tercantum dalam pcringatan tertulis I
(kesatu).
(6) Peringatan tertulis I (kesatu) dan peringatan tertulis II (kedua)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pcrintah untuk
melaksanakan kewajibe. yang dimuat dalam pcrsetujuan andalalin
atau melaksanakan kewajiban-kewajiban baru berdasarkan basil
evaluasi Pemeritah Daerah.
(7) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggiu sejak diberikan
peringatan tertulis II (kedua), orang atau badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebelum melaksanakan kewajiban yang
dimuat dalam persetujuan andalalin atau belum melaksanakan
kewajiban-kewajiban baru berdasarkan hasil evaluasi Kabupaten,
rnaka surat pcrsetujuan andalalin berupa surat persetujuan
dokumen andalalin atau surat peisetujuan perencanaan
pengaturan lalu lintas yang telah diberikan kepada orang atau
badan maksud dibekukan oleh Dinas Perhubungan.
(8) Dalam hal surata pcrsetujuan dokumen andalalin atau surat
pcrsetujuan perencaaan pengaturan lalu lintas dibekukan, rnaka
orang atau badan sebagaimana dimaksd pada ayat (I) dilarang
mclaksanakan kegiatan dan /at.au usaha eebeluer orang ata
badan dimaksud melaksanakan kewajiban yang dimuat dalarn
peraetujuan andalalin at.au melaksanakana kewajiban-kewajiban
baru. berdasarkan khasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Bone.
(9) Apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak
tanggal pembekuan surat persetujuan dokumen andalalin atau
surat pcrsetujuan pcrencanaan pengaturan lalu lintaa, orang atau
badan sebagaimana dirnaksud pada ayat {1) belum melaksanakan
kewajiba.n yang dimuat daJam peraetujuan andaJalin atau belum
melaksanakan kewajiba.n-kewajiban baru. berdasarkan hasil
evaJuasi Pemerintah Kabupaten Bone, maa surat persetujuan
andaJalin berupa surat persetujuan dokumen andalalin atau surat
persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas yang telah
diberikan kepada orang atau badan dimaksud dicabut oleh inas
Perhubungan Kabupaten Bone.
(10) DaJam haJ surat persetujuan dokumen andalalin atau surat
persetujuan perencanaan pengaturan lalu lint.as dicabut, maka
orang atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melaksanakan kegiatan dan / atau usaha.
(11) Apabila setelah surat-surat persetjuaj dokumen andalalin atau
surat persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dicabut, orang atau badan
aebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih melaksanakan
kegiatan dan/atau usaha, maka Kepa.la Satuan Polisi Pamong
Praja melakukan pengentian pelaksanaan kegiatan da /atau
usaha secara paksa dengan cara memberika segel ada pinru
masuk dan pinru keluar tempat kegiatan dan/atau usaha atau
pada tempe.t/alat yang digunakan unruk melakukan kegiatan
dan/atau usaha dimaksud.
8AJI VI
PE1'GAJUAlf PERIIOHORAII' PERSETUJUAlf
.......
Untuk mengajukan permohonan persetujuan andalalin yang telah ada
dan beroperasi sebelum berlakunya Peraruran Bupati dapat dilakukan
sesuai ketentuan pada Pasal 7 dan Pasal 8.
BA1I vn
KltTEIITUAlf PERALIIIAlf
.......
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka seluruh kegiatan
dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang belum
-20-
memiliki andalalin atau dokumen lain yang dipersamakan wajib
memiliki andalalin berupa surat persetujuan dokumen andalalin atau
eurat persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas.
BABVID
PEIIUTUP
.......
Teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone .
.......
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraruran Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah
Kabupaten Bone.
|