Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembangunan di Daerah, pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan mampu melanjutkan tujuan dari cita-cita bangsa; b. bahwa pemuda mempunyai potensi dan peran yang strategis dalam pembangunan di daerah melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi yang belum dikembangkan secara optimal sehingga diperlukan landasan dan kepastian hukum tentang Kepemudaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Kepemudaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
32 Halaman, XII Bab
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dalam menjalankan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yang mengatur bahwa transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019.
Pelayanan Ibadah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
9 Halaman, VI Bab
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
284 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami perkembangan, sehingga meruapak sumber pendapatan daerah yang sangat potensial;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walte ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009 s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2020;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2020;
- PP No. 55 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pendaftaran wajib pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, mekanisme keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, daluarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif khusus, ketentuan penyidikan dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. bahwa agar akses terhadap perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 16 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 42 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi, ruang lingkup, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, penganggaran, pelaporan, pengawasan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD NOMOR 15 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DALAM STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM VIRUS CORONA (COVID-19)
ABSTRAK:
KEPGUB NOMOR 97 TAHUN 2020; STATUS SIAGA DARURAT BENCANA NON ALAM PERCEPATAN PENANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19); PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020;PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 30 TAHUN 2014; PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020
PASAL 1 STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA; PASAL 2 PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA; PASAL 3 KEPBUP NOMOR 1 TAHUN 2019; PASAL 4 PERATURAN BERLAKU PADA TANGGAL 1 MARET 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2020.
4 PASAL (3 HALAMAN)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian, dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan;
c. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah, tanggung jawab pelestarian, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian daerah, bahasa daerah, serta pembinaan dan pengembangan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
IX Bab, 21 Pasal (10 Hlm.) dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat;
b. bahwa hewan penular rabies baik yang dipelihara maupun hewan liar masih ada dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga perlu melakukan pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, maka perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 18 Tahun 2009 s.t.d.t.d UU No. 41 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 40 Tahun 1991;
- PP No. 95 Tahun 2012;
- PP No. 47 Tahun 2014;
- PP No. 3 Tahun 2017;
- Permenkes No. 82 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies, pembentukan otoritas veteriner, kegiatan pengamatan dan pengidentifikasian rabies, kegiatan untuk pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat, penganggaran, serta ketentuan pidana bagi yang melanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
- bahwa air merupakan karunia Tuhan YME serta sebagai sumber kehidupan masyarakat dan sebagai salah satu penunjang dalam pertanian yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
- bahwa untuk meningkatkan hasil pertanian yang optimal serta mewujudkan kemantapan air yang menyeluruh, berkesinambungan, terpadu, berwawasan lingkungan dan untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- bahwa pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum di tingkat daerah yang dapat mengarahkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 17 Tahun 2019;
- PP No. 20 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pendanaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, serta pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
47 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat