TATA CARA PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka dipelukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam tata cara penyertaan modal barang milik daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur penyertaan modal milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semual merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Penyertaan modal barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000 (lima miliar rupiah). Untuk nilai penyertaan modal sampai dengan Rp5.000.000 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. Pada Pasal 9-12 diatur Tata cara penyertaan modal pemda atas barang milik daerah pada pengelola barang. Pada Pasal 13-14 diatur Tata cara penyertaan modal pemda atas barang milik daerah pada pengguna barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan adalah:
a. bahwa berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat pada saat ini yang semakin kritis, sehingga perlu melengkapi petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa;
b. bahwa untuk menciptakan kesamaan pemahaman pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan adalah:
UUDrt No 4/1956; UU No 9/1967; UU No 12/2011; UU No 6/2014; UU No 23/2014; UU No 30/2014; PP No 79/2005; PP No 43/2014; Permendagri No 112/2014; Permendagri No 80/2015; Permendagri No 110/2016 dan Perda Kabupaten Bengklulu Utara No 5/2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 19 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenpan-RB No. 29 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Pergub Bengkulu No. 17 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Urain RPKD secara terperinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara, memandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif laiinya kepada Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS sebagai pelaksana pengelola keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan 3 (tiga) hal yiatu tanggung jawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan tinggi dan jenis dan beban pekerjaan. Nominal pembertian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2017
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014; SE Mendagri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Prinsip dasarn yang dianut yakni setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, tetapi dalam beberapa hal penolakan gratifikasi dikecualikan. Dalam melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Perbup ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 16 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan yang diubah diantaranya mengenai persyaratan administratif bagi Calon Kepala Desa yakni menambahkan syarat membuat surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di Desa setempat selama memegang jabatan jika terpilih dengan beban biaya ditanggung yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Adanya perubahan aturan tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga diperlukan penyesuaian. Serta dalam rangka mememnuhi ketentuan Peraturan KPK No. Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapat ketentuan dalam Perbup No. 77 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pada intinya berisikan tentang penyampaian LHKPN disampaikan kepada KPK pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2017.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 100 huruf b PP No. 47 Tahun 2015, ketentuan Pasal 16B ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 19 Tahun 2016 Perpres No. 19 Tahun 2016, ketentuan Pasal 47 ayat (3) Permendagri No. 112 Tahun 2014, ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Perda No. 13 Tahun 2016.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016; Perbup No. 75 Tahun 2016; Perbup No. 76 Tahun 2016; Perbup No. 82 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Kepala Desa dan Perangkat Desa juga mendapat tunjangan jabatan setiap bulannya yang dibebankan pada APBDesa. Lalu diberikan tunjangan kesehatan setiap bulan yang juga dibebankan pada APBDesa. Selain Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota BPD juga diberikan tunjangan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2017.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam tata cara tukar menukar barang milik daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tukar menukar barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan setelah mendaapt persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Untuk nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tukar menukar harus mendapat persetujuan Bupati. Pada Pasal 20-23 diatur tata cara pelaksanaan tukar menukar pada pengguna barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil penyelarasan antar beberapa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenpan No. 29 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. Ketentuan yang diubah yaitu Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, angka 5 dan angka 6 diubah, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, serta ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 8 dan angka 9. Ketentuan BAB II Pasal 2 dan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat