Peraturan Bupati ini mengubah beberapat ketentuan dalam Perbup No. 77 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pada intinya berisikan tentang penyampaian LHKPN disampaikan kepada KPK pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara atau menduduki jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat