PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN ATAU DAERAH DENGAN AKSESIBILITAS SULIT DAN/ ATAU JAUH DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN ATAU DAERAH DENGAN AKSESIBILITAS SULIT DAN / ATAU JAUH DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kerja serta untuk memaksimalkan kinerja para PNS yang bertugas di daerah kepulauan, dan daerah dengan aksesibilitas sulit dan/ atau jauh dari Kota Arga Makmur dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang adanya penghasilan tambahan bagi PNS yang bertugas di daerah kepulauan atau daerah dengan aksesibilitas sulit dan/ atau jauh dari Kota Argamakmur sebagai Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara, dengan dibagi menjadi daerah penerima kelompok I, daerah penerima kelompok II untuk daerah sangat sulit dan/atau jauh, dan daerah penerima kelompok II untuk daerah yang sulit dan/atau jauh. Besaran nominal yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, namun dengan
dicabut dan dinyatakannya tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah
UU Drt No. 4 Tahun 1956
UU No 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP RI No.55 Tahun2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ketentuan umum, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak setiap kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, namun dengan dicabut dan dinyatakannya tidak berlakunya lagi Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
UUDarurat No. 4 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 9 Tahun 2015
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP RI Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan dan Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kemudian Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya
dengan dibayar sendiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2015
pemberian jasa - daerah kepulauan - daerah terpencil
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN, DAERAH SANGAT TERPENCIL DAN DAERAH TERPENCIL DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kerja para penyelenggara pemerintahan yang bertugas di daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara guna memaksimalkan kinerja perangkat daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan jasa bagi Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi Pemerintah dan bertugas di daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara dan pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas merupakan bentuk penghargaan, perhatian dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara atas kinerja dan pengabdian para penyelenggara pemerintahan yang bertugas di daerah dengan keterbatasan aksesbilitas,infrastuktur yang kurang memadai dan kondisi sosial ekonomi yang cukup sulit.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 41 Th 2007, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 56 Th 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara. Besaran nominal yang diberikan untuk pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas disesuaikan dengan kemampuan dan keuangan daerah. Pembayaran pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan selama yang bersangkutan bertugas di daerah yang termasuk dalam kriteria daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2016
retribusi-tempat pelelangan ikan-produksi usaha daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan memungut Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta dalam rangka penataan, pengawaasan dan pengendalian Penjualan Produksi Usaha Daerah dan penggunaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut
Materi Pokok:
1. Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut retribusi atas penggunaan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
2. Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
3. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa Tempat Pelelangan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sejak tanggal diundangkan.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diundangkan pada tanggal 24 Desember 2013 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 maka perlu diadakan revisi/perubahan beberapa pasal terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam Perda ini diatur ketentuan umum mengenai administrasi kependudukan. Penyelenggaraadministrasi kependudukan daerah adalah Pemerintah Daerah. Dokumen kependudukan meliputi : biodata penduduk; kartu keluarga; kartu tanda penduduk elektronik; surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil; dan kartu identitas anak. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah, Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun Anggaran 2020 dilakukan untuk
memenuhi ketentuan Pasal 316 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 23
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 19. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 22. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 25. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun
2019 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2020 35. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 14 Tahun 2016
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.622.VIII Tahun 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bengkulu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU no. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan ketentuan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketetuan yang mengalami perubahan yakni Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, angka 9 dihapus dan angka 26 diubah. Pasal 14 ayat (2.a) dan ayat (4) dihapus. Pasal 34 ayat (2) huruf g diubah. Pasal 53 huruf h dihapus dan Pasal 59 huruf h diubah. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH NO. 2 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat ( 1}
Peraturan Menteri Keuangan Nemer 190/PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bengkulu Utara tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat
Nomor 5 Tahun 1956 [Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
56) dan Undang Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
[Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
Lingkungan Daerah Tingkat l Sumatera Selatan, sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821};
2. Undang-Undang Norn.or 17 Tamm 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor s. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679};
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 172);
12. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 300);
16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 ten tang Pedoman Um um
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomorl261);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019 tentang
Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi
Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732);
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 6);
22. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 23 Tahun 2019
tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 23);
23. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 51 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkulu
Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020
Nomor 51);
24. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Utara Tahun 2021 Nomor 48);
AZAS, PRINSIP DAN SASARAN ; SUMBER DAN JUMLAH DANA DESA; Penyaluran Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat