Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila
digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi
individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif
maupun perokok pasif, maka diperlukan regulasi dalam
bentuk produk hukum dalam upaya perlindungan
terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten
Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
- 2 -
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 86);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/
Menkes/Per./VII/2008 tentang Penetapan Standar
Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kawasan Tanpa Rokok;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
KEWAJIBAN PIMPINAN ATAU PENANGGUNG JAWAB
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V
TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK
SERTA TATA CARA PEMASANGANNYA
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 20 TAHUN 2015
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak tanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan untuk menyusun penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389),¬
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 00, Tambahan Lembaran Negara Nomor 8432);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan daAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 33) ;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tantang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tantang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 1).
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
a. bahw a dalam ran g k a im plem entasi p en y ed erh an aan
birokrasi di lingkungan P em erintah D aerah K abupaten
Sinjai, m ak a perlu dilakukan p e n ataa n stru k tu r
organisasi b erd asark an k e te n tu a n p e ra tu ran
p e ru n d an g -u n d an g an ;
b. bahw a stru k tu r organisasi B adan K esatuan B angsa
d an Politik yang telah d itetap k an dengan P eratu ran
B upati Nomor 55 T ahun 2019 ten ta n g S u su n a n
O rganisasi, K edudukan, Tugas dan Fungsi S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik, su d ah tidak
se suai dengan perk em b an g an dinam ika
penyelenggaraan p em erin tah an d aerah serta
perk em b an g an p e ra tu ran p e ru n d a n g -u n d a n g an ,
sehingga perlu diganti;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu
m en etap k an P eratu ran B upati ten ta n g K edudukan,
S u su n a n O rganisasi, Tugas dan Fungsi, S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten tan g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara T ahun 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
N egara R epublik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em b en tu k an P eratu ran P e ru n d an g -u n d an g an
(Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun 2011
Nomor 82, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 5234) sebagaim ana telah d iu b ah
den g an U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2019
ten ta n g P eru b ah an Atas U ndang-U ndang Nomor 12
T ahun 2011 ten ta n g P em b en tu k an P eratu ran
P e ru n d an g -u n d an g an (Lem baran N egara R epublik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor 6398);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administras! Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
194); 1
- 3 -
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administras! ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 125);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
EVALUASI KELEMBAGAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 78 TAHUN 2021
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 202;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
-
-
81
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Tahun 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Manajemen Pengelolaan Kas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 24);
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1 );
27. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1 );
28. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor
45);
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA
3. TATA CARA PEMBERIAN BELANJA TIDAK TERDUGA
4. MEKANISME PENGAJUAN DANA TIDAK TERDUGA
5. PENYALURAN DANA TIDAK TERDUGA
6. PENGGUNAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah, teakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Dalam rangka tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 62 Tahun 2015
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal
1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun
2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
di desa dapat berjalan tertib dan terarah serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu disusun pedoman dan
tata cara pengadaan barang/jasa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4579);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
-3-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan tas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5655;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
-4-
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
23. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
sebagaima telah diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1506);
24. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Perubahan RPJMD Nomor 16
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 75);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP DAN ETIKA
PENGADAAN BARANG/JASA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 62 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi
Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan
Pelayanan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Udang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang
Sistem Pemerintahan Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia
Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tanun 2011
Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis
Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
-3-
12.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346 );
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5468 );
14.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594 );
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32 );
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 3);
18.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
19.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum,
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 16);
-4-
20.Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BABA V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
BAB VIII
BESARAN TARIF RETRIBUSI PARKIR
BAB IX
PETUGAS PARKIR
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 8 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 35 Tahun 2013
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, LD.2013/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2013, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44,ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
BUPATI SINJAI
-2-
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
12.
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Sewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
BUPATI SINJAI
-3-
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 1);
BUPATI SINJAI
-4-
28. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 1).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
NOMOR 35 TAHUN 2013
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 30 Tahun 2013
PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
tanggal 22 Juni 2013 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha
Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum,
maka perlu dilakukan penyesuaian (kenaikan) Tarif Angkutan
Penumpang Umum Pedesaan / Kota dalam Wilayah Kabupaten
Sinjai kelas ekonomi di jalan dengan mobil mini bus umum
dan mobil penumpang umum dengan tetap memperhatikan
kualitas pelayanan, kepentingan dan kemampuan masyarakat
serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan;
vvvvv
b. bahwa berdasarkan hasil pembahasan Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
beserta pihak Organda dan pengusaha angkutan yang telah
bersama sama menyetujui penyesuaian/kenaikan tarif
angkutan penumpang umum pedesaan/kota dalam wilayah
Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan segaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sinjai tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum
Pedesaan / Kota Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
mvnvnvvvvvvvvvvv
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
mvnvnvvvvvvvvvvv
3. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
mvnvnvvvvvvvvvvv
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
BUPATI SINJAI
-2- 2 -
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 36,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
mvnvnvvvvvvvvvvvnvnvvvvvvvvv
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Tingkat I dan II
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
vvvvvvvv
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
mvnvnvvvvvvvvvvv
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
mvnvnvvvvvvvvvvv
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Antarkota
Antar Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum.
mvnvnvvvvvvvvvvv
11.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Surat
Keputusan 4409/PR.301/DRDJ/2013 Tanggal 24 Juni 2013
Tentang Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi Pada
Trayek Angkutan Antar Kota Dan Antar Provinsi.
mvnvnvvvvvvvvvvv
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Darerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 2);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat