Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD32017/No.12, TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan;
k. pengawasan dan pengendalian;
l; pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
m. rumah negara;
n. ganti rugi; dan
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati
124 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2017
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu untuk disesuaikan dan dicabut.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2012
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016
Mengatur tentang: maksud, tujuan, dan ruang lingkup ; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung ; penyelenggaraan bangunan gedung; tim ahli bangunan gedung; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung ; pembinaan; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD No.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat, perlu menetapkan kebijakan pengelolaan sampah di daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2012
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2015
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016
Mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan; kebijakan dan srategi pengelolaan sampah; hak; penyelenggaraan pengelolaan sampah; retribusi pelayanan persampahan; perizinan; penyelenggaraan dan penerapan teknologi; system informasi; peran keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat; pembinaan dan pengawasan; insentif dan disentif ; pembiayaan dan kompensasi; larangan; sanksi administratif; penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa objek yang belum
termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012
tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan,
perlu melakukan penyesuaian dan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 14);
11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 75);
Pasal I
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
NOMOR 7 TAHUN 2017
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa objek restribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Merubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (4) dan menghapus Pasal 21 Peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah telah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201
Mengatur tentang Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; belanja penunjang kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD No. 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum guna meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum; dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peningkatan peran serta Badan Usaha Milik Daerah dalam mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta pemerataan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Mengatur tentang maksud, tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal, hak dan kewajiban, akuntansi,pelaporan dan pertanggungjawaban, pengendalian, bagi hasil usaha dan ketentuan penutup atas penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10, TLD No.98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah;
b. bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Sinjai dan semakin pesatnya usaha perdagangan eceran dalam bentuk toko modern yang memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor).
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 178);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 80 Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 10);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 84);
Lokasi pendirian Pasar wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai dan Rencana Detail Tata Ruang, temasuk Peraturan Zonasinya.
Dalam pendirian Pasar wajib melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah disekitarnya, meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. kepadatan penduduk;
d. pertumbuhan penduduk;
e. kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal;
f. penyerapan tenaga kerja lokal;
g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar sebagai sarana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal; dan
h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9, TLD No.97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal adalah merupakan upaya pengelolaan potensi potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pertumbuhan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah yang tertib, akuntabilitas, efesien dan berkesinambungan, perlu menetapkan regulasi sebagai pedoman dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
20. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal dibidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
36. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
37. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal;
38. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
39. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 250);
41. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
42. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
43. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 81);
Penanaman Modal dalam kegiatannya mengutamakan usaha pada bidang-bidang usaha yang memiliki prioritas tinggi bagi pembangunan dan perekonomian Daerah dan/atau usaha yang memiliki potensi unggulan bagi Daerah.
Bidang usaha prioritas meliputi :
a. usaha tanaman perkebunan, pertanian dan usaha hasil perikanan dan kelautan yang merupakan komoditas utama Daerah;
b. industri makanan olahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
c. usaha pemasaran/distribusi hasil perikanan dan kelautan yang
merupakan komoditas utama Daerah;
d. pembangkit tenaga listrik;
e. usaha pariwisata; dan
f. jenis usaha atau komoditi unggulan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat