Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. penghapusan; j. penatausahaan; k. pengawasan dan pengendalian; l; pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; m. rumah negara; n. ganti rugi; dan o. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat