PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendidikan gratis
di Kabupaten Sinjai, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012, maka Peraturan Bupati Sinjai Nomor 80 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembebasan Biaya Sekolah Kabupaten Sinjai perlu di lakukan perubahan dan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
4 Tahun 2009 tentang Penyelengaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 246);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2012;
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 41);
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
20. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58);
21. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 61);
22. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembebasan Biaya Sekolah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2006 Nomor 80);
1. KETENTUAN UMUM
2. SASARAN PEMBIAYAAN
3. KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
4. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
5. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA DANA PENDIDIKAN GRATIS
6. PENOLAKAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
7. TIM PENGENDALI PENDIDIKAN GRATIS
8. MONITORING DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
9. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
11. KOMISI PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3 );
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 2
Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 28 Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 6
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Persampahan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Kelahiran, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012, Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, ( Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi Pasar Grosir dan/ atau Perrtokoan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 16
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 17
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 18
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Ho), (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Trayek, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 26);
39. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
40. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retibusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 52);
41. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 53);
1. RUANG LINGKUP
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 5 Tahun 2011
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014
PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang berperan dalam mendukung pemerintahan daerah guna mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri, dalam melaksanakan fungsi dan perannya perlu diberikan biaya perjalanan yang disetarakan dengan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai tidak cukup mengakomodir perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan tuntutan organisasi sehingga dipandang perlu mengatur
ketentuan perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pempinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun tentang Kedudukan Protokeler danKeuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANGLINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. JENIS PERJALANAN DINAS PKK
5. PELAKSANA SPPD
6. JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS
7. BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PERTANGGUNG JAWABAN
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN SANKSI
11. KETENTUAN LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pembangunan yang dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan Keserasian serta Keterpaduan pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahanan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Sinjai dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No 64mor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasaPemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
25. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16);
26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1);
27. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGELOLAAN BARANG
5. PENGGUNA ANGGARAN DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2014.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS
DI RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalama rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan Kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten
Sinjai, telah diselenggarakan pelayanan kesehatan gratis;
b. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan gartis
dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu
menetapkan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis
penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis di Rumah
Sakit, Puskesmas dan jaringannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di
Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Ta5mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
` 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5233);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
-3-
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Pelayanan dan Kesehatan Gratis;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2009 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
-4-
22. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor
17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
59);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
NOMOR 6 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Tahun 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Manajemen Pengelolaan Kas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 24);
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1 );
27. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1 );
28. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor
45);
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA
3. TATA CARA PEMBERIAN BELANJA TIDAK TERDUGA
4. MEKANISME PENGAJUAN DANA TIDAK TERDUGA
5. PENYALURAN DANA TIDAK TERDUGA
6. PENGGUNAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 2
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
5);
16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. SUSUNAN ORGANISASI
5. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. TATA KERJA
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
8. ESELON
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2014
TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
secara otomatis kewenangan pengelolaan dan pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB
P2) diserahkan dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 21
ayat (3), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 24 ayat (3), serta Pasal
25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, perlu menetapkan Tata Cara Pengelolaan
dan Pelayanan PBB P2 di Kabupaten Sinjai dengan
Keputusan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- 2 -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Dinas
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS OBJEK PBB-P2
BAB IV
PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
BAB V
PEMELIHARAAN BASIS DATA
BAB VI
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB- P2
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PBB-P2
BAB VIII
PEMBATALAN DAN PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANSKI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IX
PEMBATALAN KESALAHAN TULIS KESALAHAN HITUNG,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB X
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERESAAN DAN PERKOTAAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
NOMOR 3 TAHUN 2014
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2014
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Kabupaten/ Kota diberi kewenangan untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan besaran NJOP dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN NILAI JUAL BANGUNAN
3. PENETAPAN NJOP BUMI DAN BANGUNAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2014
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44,ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-3-
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Sewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
-4-
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 694);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
27. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2009 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
30. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58);
31. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 62);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
NOMOR 1 TAHUN 2014
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat