ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang
cenderung mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan untuk
melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol serta
untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib guna meningkatkan
pembangunan daerah Kabupaten Sinjai, maka diperlukan pengaturan tentang
pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan
dan konsumsi minuman beralkohol;
b. bahwa kegiatan produksi, peredaran dan penjualan serta meminum minuman
beralkohol cenderung menimbulkan dampak negatif yaitu mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah untuk menjadi landasan melakukan pengawasan dan
pengendaliannya;
c. bahwa pengaturan tentang larangan produksi, peredaran, penyimpanan,
penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, belum ada pengaturannya secara
khusus untuk dijadikan dasar hukum dalam pengawasan dan penertibannya.
- : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
- (1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan, menyalurkan
dan menjual (Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer) minuman beralkohol di wilayah
Kabupaten Sinjai.
(2) Setiap orang dilarang:
a. mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, D dan minuman beralkohol trdisional
serta minuman dengan permentasi/campuran/racikan lainnya;
b. memasuki wilayah Kabupaten Sinjai yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman
beralkohol dan/atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di
wilayah Kabupaten Sinjai;
c. membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun memasuki atau melintasi
wilayah Kabupaten Sinjai;
d. memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia tumbuh-tumbuhan, dan
sejenis di wilayah Kabupaten Sinjai.
|