Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3689);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13.
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5).
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan
dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film dan/atau pertunjukan film;
b. pertunjukan atau keramaian berupa karaoke keluarga, organ musik
tunggal, ruang musik (music room), balai gita (singing hall), pagelaran
busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
c. permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya;
d. panti pijat,refleksi, mandi uap, spa, steambath dan sejenisnya;
e. pameran, pertunjukan pergelaran musik dan tari dan/atau
pertunjukan kesenian;
f. permainan bilyar, golf, dan bowling, futsal, pusat kebugaran (fitness
center), balap kendaraan bermotor, pertandingan olah raga,
permainan ketangkasan dan sejenisnya; dan
g. pertunjukan sirkus, permainan komidi putar, akrobat, sulap dan
sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelengarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2009) yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai
12. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelengarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3) yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2011
Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membawa beberapa perubahan dalam sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah; salah satu perubahan sebagaimana disebut huruf a adalah peralihan pengelolaan Pajak Air Tanah dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengalihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten; sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengalihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negaran
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungtan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2011
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone
yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu ditinjau dan disesuaikan dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang dimaksud;
b. bahwa adanya perluasan basis pajak dan penambahan kewenangan bagi daerah
dalam bidang perpajakan memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan
pendapatan dari sektor perpajakan sehingga perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Pajak Daerah perlu dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Tanggung jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
12.Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
13.Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14.Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15.Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3286);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737 );
21.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738 );
22.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007);
29.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB;
30.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan
Perkotaan;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 10).
Mengatur mengenai nama, jenis, objek, dan subjek pajak daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/NO.20, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Kelurahan merupakan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan; berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten /Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;dan
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinja
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SINJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
51halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat