PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur retribusi izin mendirikan bangunan. Sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi
izin mendirikan bangunan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian mendirikan bangunan, perizinan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam Penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pencabutan, penolakan, peralihan, dan pembatalan
izin, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran; tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi, kedaluarsa penagihan; pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
16 Hlm; Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi Kependudukanbahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan, perlu adanya perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4753);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589;
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036).
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas
Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu:
1. Ketentuan angka 30, angka 42, dan angka 48 Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal,
5. Ketentuan judul pada BAB V diubah dan dibagi menjadi 2 (dua)
Bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan diantara Pasal
21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A,
6. Ketentuan ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7)
Pasal 24 diubah dan Ayat (2) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 25 diubah,
8. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal
27A,
9. Ketentuan Pasal 32 diubah,
10. Ketentuan Pasal 37 diubah,
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah,
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah,
13. Ketentuan Pasal 52 diubah,
14. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 58A,
15. Ketentuan Pasal 65 diubah,
16. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 65A,
17. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 70A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Pasal 7 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus
dimaknai dengan “KTP-el”;
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai dengan “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi
Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin/Rastra) Di Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 5 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; insentif pemungutan; tata cara pengurangan keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak; keberatan, banding, dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
12 Hlm; Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Pertimbangan Objektif Lainnya dan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Pertimbangan Objektif Lainnya dan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 7 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka meingkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan jasa yang diberikan kepada masyarakat perlu dikenakan retribusi jasa pelayanan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g, Pasal 117 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 ahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; uji berkala kendaraan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
11 hlm; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak terutang; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; insentif pemungutan; tata cara pengurangan keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak; keberatan, banding, dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
14 Hlm, Penjelasan 8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat