Administrasi Kependudukanbahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan, perlu adanya perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4753);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589;
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036).
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas
Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu:
1. Ketentuan angka 30, angka 42, dan angka 48 Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal,
5. Ketentuan judul pada BAB V diubah dan dibagi menjadi 2 (dua)
Bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan diantara Pasal
21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A,
6. Ketentuan ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7)
Pasal 24 diubah dan Ayat (2) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 25 diubah,
8. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal
27A,
9. Ketentuan Pasal 32 diubah,
10. Ketentuan Pasal 37 diubah,
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah,
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah,
13. Ketentuan Pasal 52 diubah,
14. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 58A,
15. Ketentuan Pasal 65 diubah,
16. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 65A,
17. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 70A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Pasal 7 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus
dimaknai dengan “KTP-el”;
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai dengan “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi
Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2014 – 2034
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Padang Lawas Utara diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal yang membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sampai tahun 2034.
Dasar Hukum Peraturan Daeah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tatacara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bertita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: ketentuan umum; Lingkup wilayah perencanaan dan substansi; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang wilayah; Rencana struktur ruang wilayah; Rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; penyidikan; dan Penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 17 Tahun 2014
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur retribusi izin mendirikan bangunan. Sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi
izin mendirikan bangunan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian mendirikan bangunan, perizinan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam Penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pencabutan, penolakan, peralihan, dan pembatalan
izin, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran; tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi, kedaluarsa penagihan; pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
16 Hlm; Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat