Perlindungan-pengelolaan-lingkungan-hidup
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2025/NOMOR.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa kegiatan pembangunan yang semakin
berkembang dan kompleks menimbulkan kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun mengancam
kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya sehingga perlu melakukan perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguhsungguh
dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2018.
- Didalam Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- 28 Halaman
|