Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan perlu mengatur penataan dan pembinaan gudang;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, maka perlu diatur pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek, pendaftaran gudang, kewajiban dan larangan, pencatatan admnistrasi gudang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, perlu diatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Semarang;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 257 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional penyidikan, sekretariat PPNS, seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2019 merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang•Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerlntab Nomor 16 Tabun 1976; Peraturan Pemerintab Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
235 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan kemudahan
berusaha di Kabupaten Semarang maka perlu
menghapus Retribusi Izin Gangguan; bahwa tarif retribusi IMB sudah tidak sesuai dengan
perkembangan saat ini dan berdasarkan ketentuan
Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sehingga
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 4, angka 7, angka 8, angka 10, angka 17 dan angka 22 Pasal 1, penghapusan angka 24 Pasal 1, penghapusan huruf c Pasal 3, perubahan Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Bagian Ketiga BAB IV, perubahan Pasal 20, penghapusan Bagian Ketiga BAB VI, Bagian Ketiga BAB VII, perubahan Pasal 32, Pasal 33, penghapusan Bagian Ketiga BAB VIII, Bagian Ketiga BAB X, Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang semula berjumlah Rp2.132.848.624.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp213.086.986.000,00, (dua ratus tiga belas miliar delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.345.935.610.000,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
359 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum,
mengakomodir perubahan kewenangan dan
perkembangan yang ada dalam pelaksanaan Retribusi
Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999. UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU 40 Tahu 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Semarang No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Semarang No.6 Tahun 2011; Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor
7), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 10, angka 38, angka 45, angka 54,
angka 55, angka 56, angka 136, angka 137, angka 138, angka 139,
angka 140 dan angka 141 diubah, diantara angka 39 dan angka 40
disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 39A, angka 39B, angka 39C,
angka 39D, angka 39E dan angka 39F, diantara angka 51 dan angka 52
disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 51A dan angka 51 B, diantara
angka 58E dan angka 59 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 58F,
angka 58G, angka 58H dan angka 58I, diantara angka 141 dan angka
142 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka 141A, angka 141B, angka
141C, angka 141D dan angka 141E, angka 142 dihapus, dan setelah
angka 154 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 155, angka 156 dan
angka 157
2. Ketentuan Pasal 3 huruf i diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni
huruf j,
3. Ketentuan Pasal 4 diubah,
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah,
5. Ketentuan Pasal 28 diubah,
6. Ketentuan Pasal 29 diubah,
7. Ketentuan Pasal 30 diubah,
8. Diantara Pasal 30 dan 31 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 30A,
Pasal 30B dan Pasal 30C,
9. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
34A,
10. Ketentuan Pasal 42 diubah,
11. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
42A,
12. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
45A,
13. Ketentuan Pasal 53 diubah,
14. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
53A,
15. Ketentuan Pasal 54 diubah,
16. Ketentuan ayat (3) huruf e dan huruf f Pasal 55 diubah, dan setelah
huruf f ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf g, huruf h dan huruf i,
17. Ketentuan ayat (4) Pasal 56 diubah,
18. Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
56A,
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah dan ayat (2) Pasal 57 dihapus,
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah
21. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah,
22. Ketentuan Pasal 64 diubah
23. Diantara Pasal 64 dan 65 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 64A
176 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018
Perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui penyediaan bahan pustaka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran
sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Semarang dan sebagai pusat sumber informasi. dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah perlu menjamin penyelenggaraan dan pengembangan
perpustakaan di Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Semarang No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. keprofesionalan;
e. keterbukaan;
f. keterukuran; dan
g. kemitraan.
Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk :
a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat;
b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
c. meningkatkan kegemaran membaca; dan
d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis, terdiri atas :
a. Perpustakaan Umum;
b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
c. Perpustakaan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 33 Seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung
dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat
izin Usaha Perdagangan yang prima kepada dunia
usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 77/MDAG/
PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun
2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan perlu
ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahhun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II. Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 10 diubah, diantara angka 16 dan 17 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16A, angka 20 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 7 dan angka 8 diubah, angka 9 dan angka 10 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, huruf b angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf c angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf d angka 4 dan angka 5 diubah, angka 6 dan angka 7 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 8.
4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A.
5. Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V dihapus.
6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A.
7. Paragraf 5 bagian Kedua BAB V dihapus.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah.
9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dihapus
10. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b dihapus
11. Ketentuan Pasal 27 diubah
12. Ketentuan Pasal 28 diubah
13. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah, ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4)
14. BAB XIV dihapus
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menunjang perkembangan dunia usaha perlu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut perusahaan yang didirikan di Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wajib Daftar Perusahaan tidak menjadi salah satu objek retribusi daerah. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/ 2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Maksud diselenggarakan WDP adalah untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah dan menghindari praktek usaha yang tidak jujur/terbuka dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Objek WDP adalah setiap perusahaan yang memiliki izin. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik, Pengurus, Penanggungjawab, atau Kuasa Perusahaan yang sah, kepada Bupati atau PD yang membidangi. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada PD yang membidangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 tahun 2014 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Semarang No.9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Perda Kabupaten Semarang No.9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat