Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa tata cara mengenai pelaksanaan tata kelola
pengadaan barang/ jasa di Desa yang dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa telah diatur dengan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi sehingga perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan
Barang/ Jasa di Desa, disebutkan tata cara pengadaan
yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Nilai Pengadaan
Bab III Ruang Lingkup Pengadaan
Bab IV Para Pihak
Bab V Perencanaan Pengadaan
Bab VI Persiapan Pengadaan
Bab VII Pelaksanaan Pengadaan
Bab VIII Pembayaran Prestasi Kerja
Bab IX Keadaan Kahar
Bab X Pemutusn Surat Perjanjian
Bab XI Sanksi
Bab XII Penyelesaian Perselisihan
Bab XIII Pelaporan dan Serah Terima
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2016 dicabut.
68 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 100 Tahun 2022
PERBUP Kab. Semarang No. 69 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2023
PERBUP Kab. Semarang No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja
Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana bagi hasil
Cukai Hasil Tembakau dan Surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 tentang
Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu mengatur Standar Harga Satuan
dan Analisis Standar Belanja yang belum diatur
standarisasinya di dalam Standar Harga Satuan dan
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten
Semarang Tahun 2023; ahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 51 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun
2023, perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan
perkembangan yang ada sehingga perlu untuk diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Standar
Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah
Kabupaten Semarang Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950: Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan angka 1, angka 4, angka 5, angka 6, angka 9,
angka 10, angka 11, angka 15, angka18, angka 28, angka
29, angka 30, angka 32, angka 33, angka 37, angka 38,
angka 39, angka 42, angka 44, angka 46, angka 48, angka
56, angka 60, angka 61 dan angka 63 huruf A dan angka
2, angka 5, angka 8, angka 9, angka 12, angka 16, angka
20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 41,
angka 46, angka 47, angka 48, angka 50, angka 55, angka
69, angka 73, angka 75, angka 77, angka 78, angka 79,
angka 80, angka 85, angka 86, angka 87, angka 92, angka
95, angka 96, angka 98, angka 105, angka 111, angka 119,
angka 121, angka 140, angka 144, angka 146, angka 156
dan angka 158 huruf B Lampiran I dan Ketentuan angka 1, angka 5, angka 7, angka 10, angka 12,
dan angka 20 huruf A dan angka 1 huruf B Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2022 diubah.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 101 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Semarang secara terintegrasi dan berkesinambungan, perlu
melakukan langkah-langkah yang sistematik, terpadu dan
menyeluruh guna mengurangi beban dan pemenuhan hakhak dasar masyarakat secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat, dengan
menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026; bahwa Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi bagian dari
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata
Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan
dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Kabupaten/Kota, Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah disusun sebagai penjabaran dari strategi
dan program Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan
Kemisk:inan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam _ Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Bab III Pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Bab IV Pendanaan
Bab V Sistematika
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bergas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurpan Karangjati, Ngempon, Wujil, dan
Bergas Lor di Kecamatan Bergas Tahun Anggaran 2022,
perlu ditetapkan penggunaan dana tambah uang untuk
insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan belanja jasa
tenaga administrasi pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bergas Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun W arga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga
Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bergas Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bergas Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 101 Tahun 2020
PERBUP Kab. Semarang No. 81 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Gelombang V Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Semarang mendapatkan alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan untuk pembayaran insentif Tenaga Kesehatan sampai dengan bulan Desember Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk Pembayaran Belanja yang Bersifat Darurat dan/atau Mendesak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 123 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang telah disahkan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan anggaran oleh Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah; bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021 belum dapat
dilakukan pengesahan karena Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2021 hanya dapat disusun dan disahkan
menggunakan aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia yang baru dapat dibuka paling
cepat tanggal 1 Januari 2021 dan proses penyelesaian
penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran tersebut membutuhkan waktu yang tidak
singkat; bahwa dalam rangka kelancaran tugas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang, perlu melakukan
pengeluaran kas daerah mendahului pengesahan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk pembayaran
belanja yang bersifat darurat dan/atau keperluan
mendesak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas
Daerah Mendahului Pengesahan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Untuk Pembayaran Belanja
yang Bersifat Darurat dan/atau Mendesak di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan pengeluaran kas daerah emndahului pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk pembayaran belanja yang bersifat darurat dan/atau mendesak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Bawen dan Harjosari di
Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
tambah uang untuk insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan di Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Belanja J asa Tenaga
Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bawen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas proses pengadmistrasian dokumen agar tertib
pengelolaan dalam pelaksanaan mutasi, perlu untuk
menetapkan mekanisme mutasi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa untuk menyesuaikan ketentuan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi dan Peraturan Bupati
Semarang Nomor 103 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana
diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 68
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun
2021 tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Mutasi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mutasi PNS
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan kepada Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan
dan belanja jasa tenaga administrasi Pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Bandarjo, Ungaran, Genuk,
Candirejo dan Langensari di Kecamatan Ungaran Barat
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, perlu
ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang untuk
insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait
Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan kepada
Kelurahan dan belanja jasa tenaga administrasi
Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan
Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk insentif RT/RW /LKMK pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 103 Tahun 2020
PERBUP Kab. Semarang No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Bab IV Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Bab V Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Bab VI UPTD dan UPTB
Bab VII Perincian Tugas Perangkat Daerah
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 dicabut.
362 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat