Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Perencanaan, informasi, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dalam rangka sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan; Untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, diperlukan mekanisme perencanaan, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat, sesuai nuansa otonomi daerah; Dalam rangka tertib pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Kota Medan, diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasil guna dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; PP No. 78 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 20 Tahun 2018; Permenaker No. 39 Tahun 2016; Permenaker No. 10 Tahun 2018; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; Pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja; Penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing dan perluasan kesempatan kerja; Wajib lapor ketenagakerjaan, hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan pengupahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan WaliKota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 202, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 6 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Tugas,Fungsidan
Susunan Organisasi, Uraian Tuga, Tata Kerja, Ketentuanpenutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kata Medan (Berita Daerah Kata Medan Tahun 2018 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2020
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KOTA MEDAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian yang efektif, efisien, cepat dan akurat maka diperlukan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang medukung pengambilan keputusan dalam manajamen kepegawaian. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian juga perlu dilakukan secara sistematik, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi dan dievaluasi secara terus menerus maka untuk itu Walikota Medan perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2017; PERWAL No. 28 Tahun 2018.
Peraturan ini mengantur tentang maksud dan tujuan SIMPEG, hak akses, informasi kepegawaian, layanan kepegawaian, pengelolaan data kepegawaian, penyajian informasi, kerahasiaan data, infrastuktur, integritas, pengembangan, peningkatan kompetensi, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketntuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dibahas bersama, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kota Medan, maka perlu dibentuk peraturan tentang pembentukan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat di lingkungan kesehatan kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No, 46 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 64 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat di lingkungan kesehatan kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, dan susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 14 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti, untuk membentuk dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERDA KOTA MEDAN No. 7 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Kedudukan Hukum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah, Satuan, Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Oprasinal, dan Pelaporan Perusahaan Umum Daerah, Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah, Anak Perusahaan Umum Daerah, Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah, Evaluasi dan Restrukturisasi Perusahaan Umum Daerah, Pembinaan Perusahaan Umum Daerah, Pengawasan Perusahaan Umum Daerah, Tuntutan dan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan yang diatur adalah Perda Nomor 4 Tahun 2021
35 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2020
KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI LINGKUNGAN KOTA MEDAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2020/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Lingkungan Kota Medan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagi dasar pegenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perwal Kota Medan tentang Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagi dasar pegenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU Noo. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA No. Tahun 2011; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 27 Tahun 2017
Perwal ini mengatur tentang Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan, ditetapkan untuk masing-masing kelurahan. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan dihitung berdasarkan daftar biaya komponen bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
53 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat