Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwali No. 53 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwali ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Benih Holtikultura Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT pengembangan benih holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT pengembangan benih holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwali ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dan Perikanan pada DInas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan unit pelaksana teknis balai pelaksanaan penyuluhan pertanian dan perikanan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwali ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwal No. 53 Tahun 2017 maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 53 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas serta hal- hal yang belum diatur dalam perwal ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh kepala dinas.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pajak dan Retribusi Pada Badan Pengelola dan Retribusi Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Perwal No. 27 Tahun 2017 maka perlu dibentuk Perwal tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 27 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, dan susunan organisasi, uraian tugas masing- masing bagian, eselonisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan bidang pada Badan, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwal ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Faskes tk I, pemerintah mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS. Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait pembayaran dana kapitasi dan non kapitasi oleh BPJS maka perlu untuk diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt No. 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU NO. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2013; PP No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 64 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dibentuknya perwal ini, pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional, pemanfataan dana kapitasi dan non kapitasi JKN, pertanggungjawaban dana tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan diundangkannya perwal ini maka Perwal Kota Medan No. 12 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD TA 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 8 Perda Kota Medan No, 1 Tahun 2018, maka perlu dibentuk perwal tentang penjabaran APBD Kota Medan TA 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP NO. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP NO. 2 Tahun 2012; Permendgari No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No, 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2018.
Perwal ini berisikan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota medan tahun anggaran 2018 pada masing- masing akun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Pelakasanaan penjabaran APBD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2018
PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/ No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta optimalisasi pelayanan pengelolaan persampahan perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari dinas kebersihan dan pertamanan kota medan kepada kecamatan di lingkungan pemko medan. Oleh karena itu ddibentuklah perwal tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt No. 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2010; PermenpanRB No. 3 Tahun 2012; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 47 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan pengaturannya, pelimpahan kewenangan, pendanaan, prasarana dan sarana, personil, dokumentasi, pembinaan dan pengawasan, penarikan kewenangan serta pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya perwal ini Perwal No. 45 Tahun 2012 dan No. 73 Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pendanaan atas pencetakan kupon atau karcis retribusi sampah masih ditampung pada DInas sejak diberlakukan Perwal ini sampai Desember 2018 ditampung pada masing- masing kecamatan.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat