PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) RAHARJA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) RAHARJA KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, diperlukan perbankan daerah yang sehat, tangguh dan efisien.
Sektor perbankan merupakan usaha yang cukup potensial dikembangkan di masyarakat, mengingat banyaknya masyarakat yang memerlukan pelayanan kredit secara cepat dengan resiko kecil.
Salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Raharja Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Raharja Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai barikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penyertaan Modal, 4. Kebijakan Dasar Penyertaan Modal, 5. Penyertaan Modal, 6. Pengelolaan Investasi, 7. Pengaturan Bagian Laba, 8. Resiko, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Tenaga Harian Lepas Sebagai Petugas Pemelihara Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya pelayanan Kesehatan secara merata, terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat semakin baik dan meningkat.
Pelayanan kesehatan yang baik harus ditunjang dengan sarana pelayanan dan penunjang medik yang lengkap, sehingga Kesehatan masyarakat meningkat dan pelayanannya dapatditerima oleh masyarakat secara merata.
Peningkatan dan pengembangan tersebut perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi masyarakat agar upaya pelayanan Kesehatan pemerintah dan swasta serta sarana penunjang medis tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 3 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, bidang kesehatan merupakan urusan wajib Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta, 3. Penyelengaraan Peizinan Sarana Pelayanan Kesehatan, 4. Penyelenggaraan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, 5. Sanksi Administrasi, 6. Pembinaan Dan Pengawasan, 7. Ketentuan Penyidikan, 8. Ketentuan Pidana, 9. Ketentuan Peralihan, 10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Administrasi Kesehatan sebagai Tenaga Harian Lepas pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, maka perlu dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud, perlu memberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim Terpadu Penanganan Konflk Sosial di Daerah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat