Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.
Dalam rangka pemberian penghargaan atas capaian kinerja di lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah, maka perlu memberikan stimulus kerja berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja kepada Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 1999, UU No, 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2005, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, PERDA Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2011, PERGUB Jawa Barat No. 81 Tahun 2013, PERDA Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kab. Purwakarta No. 8 Tahun 2012, PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP Purwakarta No. 56 Tahun 2008, PERBUP Purwakarta No. 109 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Pemberian Penghargaan atas Capaian Kinerja, serta Peningkatan Kesejahteraan PNS di Lingkungan Kab. Purwakarta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Petugas Penilai dan Operator Console Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Khusus Pembantu Operator Console Kegiatan Perekaman Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IJIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian ijin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya dan/atau gangguan perlu adanya penetapan Retribusi Ijin Gangguan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf c Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Ijin Gangguan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Ijin Gangguan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ijin Gangguan dan Masa Berlaku, 3. Penerbitan Ijin dan Kewenangan Penetapan, 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, dan 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan dan Ijin Tempat Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 sebagaimana atelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluarsa Penagihan, 14. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak, 15. Pembukuan Dan Pemeriksaan, 16. Penyidikan, 17. Sanksi Pidana, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas Sebagai Tenaga Khusus Pelayanan Pajak Daerah Kegiatan Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Non PNS Tenaga Khusus Pembantu Penagihan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Ke Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Jatiluhur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat