Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan perkembangan dan atau perubahan keadaan yang terjadi pada tahun 2010 dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta dengan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 136 dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah (PERBUP) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemnerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERDA Kab. Purwakarta No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Purwakarta dan pengendalian perlu adanya penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis retribusi Kabupaten Kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Janis Usaha Perikanan, 3. Masa Berlaku, 4. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan Dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, 20. Ketentuan Peralihan, dan 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah.
Guna mendukung operasional pelayanan kesehatan khususnya Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan Dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar pada Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Purwakarta serta segala yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan, baik limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3), yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian dan penertibannya.
Pengelolaan limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3) perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah padat yang tidak berasal dari bahan berbahaya dan beracun dapat dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa urusan lingkungan hidup khususnya pengaturan Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a ,huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azaz dan Tujuan, 3. Sumber dan Karakteristik, 4. Perizinan, 5. Masa Berlakunya Izin, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Penanggulangan dan Pemulihan, 8. Penyidikan, 9. Sanksi, 10. Ketentuan Peralihan, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2010
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah.
Guna mendukung operasional pelayanan kesehatan khususnya pemeriksaan Laboratorium Kesehatan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Purwakarta ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah serta pelayanan kepada masyarakat perlu upaya penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah.
Sektor air bersih merupakan sektor lapangan usaha yang potensial dan sektor yang menjadi kebutuhan primer masyarakat, sehingga perlu dikembangkan pembangunannya dalam upaya peningkatan pelayanan dan perluasan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Untuk mempercepat proses terwujudnya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu dukungan investasi yaitu berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta Nomor3/PD/1976, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal, 4. Tata Cara Penyertaan Modal, 5. Pengelolaan Investasi, 6. Pengaturan Bagian Laba, 7. Resiko, 8. Re-Investasi, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 – 2013.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Sistematika, 5. Isi dan Iuran RPJM Daerah, 6. Pengendalian dan Evaluasi, 7. Ketentuan Lain-Lain, dan 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13.A Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Kab. Purwakarta Tahun 2009 No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat