PERBUP Kab. Simeuleu No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Simeulue Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 3 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 23 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2020;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Instruksi Menteri Dalam r egeri 'omor 3 Tahun 2020 tentang Penru1ggulangan Corona
\ iru Oi ems O 19 ( uid l ) di Dcsa melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau dalam rangka mengahadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penangan pandemi Corona Virus Dis ase 019 (COVID-I9) dan Bantuan Langsung Tunai Desa, maka dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan perti.mbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tonai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteti Keuangan Nornor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07 /2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; . Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 3 tahun 2020;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18A, Pasal 22A, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa menindaklanjuti Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) ; BAB III Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD); BAB IV Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD); BAB V Pelaporan Dana Desa; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Simeuleu No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020.
-Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa; BAB IV Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB V Penggunaan Dana Desa; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Pelaporan Dana Desa; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pengalokasian dan penetapan rincian alokasi dana desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Angaran 2020, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Keuangan Negara, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PERPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 54 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; PERMENKEU Nomor 205/PMK.07/2019; PERMENKEU Nomor 35/PMK.07/2020; PERMENKEU Nomor 40/PMK.07/2020; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 4) mengenai defenis dan jumlah anggaran alokasi dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Simeulue Nomor 4 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Angaran 2020
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan dan perekonomian serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu peningkatan penanganan protokol kesehatan bagi masyarakat di Simeulue; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yang menjadi arah dan dasar dalam peningkatan penanganan Covid-19 di Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 36 Taun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-380 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019; BAB III Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; BAB IV Sumber Daya Penanganan Covid-19; BAB V Kebijakan Pendidikan pada Masa Penanganan Covid-19; BAB VI Koordinasi; BAB VII Alat Pelindung Diri dan Pemeriksaan Sampel; BAB VIII Penerapan Jam Malam; BAB IX Sosialisasi dan Partisipasi; BAB X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XI Evaluasi dan Pelaoran; BAB XII Sanksi; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat melakukan penyertaan modal/ kerja sama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan/ atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun, maka terhadap penyertaan modal pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2020 perlu dilakukan penambahan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Qanun ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue serta untuk menunjang operasional dan produksi air pada Perusahaan Daerah AIr Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020 perlu memberikan subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan
b, bahwa pemberian subsidi pemerintah Kabupaten Simeulue berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Perarturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Menteri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007, Qanun Kabupaten SImeulue Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Subsidi, BAB IV tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi, BAB V tentang Penyaluran Belanja Subsidi, BAB VI tentang Laporan dan Pertanggungjawaban, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat