Qanun tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah Kabupaten Simeulue sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, pemungutan pajak daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga Kabupaten Simeulue dapat memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Tahun Pajak Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut pajak penerangan jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN
2012
Qanun NO. 2, LD.2012/No.2
Qanun tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemenrintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan dan bahwa sesuai Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Fasilitas dan Koordinasi, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Penatausahaan,Pertanggungjawaban,dan Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
PENNYERTAAN MODAL KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
2012
Qanun NO. 1, LD.2012/No.1
Qanun tentang Pennyertaan Modal Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 22 Tahun 2002.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDKS, Pencairan Dana Penyertaan Modal pada PDKS, Pertanggung Jawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Qanun tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang perlu mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama.Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Ketentuan bagi Pejabat, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
2010
Qanun NO. 2, LD.2010/No.2
Qanun tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue karena berdasarkan kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Simeulue yang rawan terjadi bencana diperlukan adanya suatu badan yang melaksanakan penaggulangan bencana, bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Simeulue perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
-
-
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat