rETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.PROV.SULUT2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo. UU No. 13 Tahun 1964; - UU No. 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 36 Tahun 2009; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 41 Tahun 2007; - PP No. 69 Tahun 2010; - Perda Prov. Sulut No. 6 Tahun 2011; -Perda Prov. Sulut No. 1 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retibusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrative, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengahpusan atau pengurangan sanksi adminstratif dan pembatalan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
- Terdiri dari 7 halaman (terdiri dari 10 halaman batang tubuh (22 Pasal) dan 12 halaman lampiran).
|