Administrasi dan Tata Usaha Negara - Ketatanegaraan, Kenegaraan - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan tanggung jawab kepada Gubernur untuk pertimbangan sebagaimana dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Tata Naskah Dinas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.1 2 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERANRI No. 5 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2023; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERGUB No. 12 Tahun 2022.
Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Mencabut Pergub No. 34 Tahun 2010
78 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 78 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2021; PERMENPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PERGUB No. 12 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Mengubah Pergub No. 12 Tahun 2022
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2023
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembanguan Berkelanjutan Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2018; PERPRES No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 111 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENBPN No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2021.
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembanguan Berkelanjutan Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2023
Perikanan dan Kelautan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan 2023-2028
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan perlu disusun rencana pengelolaan perikanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan rencana aksi pengelolaan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Tahun 2023-2028.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2023; PERMENKKP No. 18 Tahun 2021; PERMENKKP No. 22 Tahun 2021.
kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing perlu rencana aksi pangan dan gizi; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, Gubernur mempunyai tanggungjawab untuk menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi di tingkat Provinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2017; PERPRES No. 83 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
188 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 06 Tahun 2022 telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023; b. bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, sehingga perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 06 Tahun 2022 dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERPRES No. 134 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2022; KEPMENDAGRI No. 050-5889 Tahun 2021; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2018; PERGUB No. 06 Tahun 2022; PERDA No. 7 Tahun 2022; PERKADA No. 20 Tahun 2023; PERGUB no. 19 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Mengubah Pergub No. 6 Tahun 2022
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2022; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2021.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
1092 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - standar/pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 15 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2018.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pergub No. 4 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa di tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode kedua Pada Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapat alokasi anggaran bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebesar Rp. 22.823.739.000,00 (dua puluh dua milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilah ribu rupiah); b. bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022, DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diprioritaskan untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha mikto kecil dan menengah, dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi; c. bahwa DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 9 Desember 2022 dan telah dianggarkan sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; d. bahwa terdapat sisa dan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022 yang tidak habis digunakan, dan untuk melaksanakan kegiatan bersumber dari sisa DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua perlu dilakukan mekanisme pergeseran anggaran karena belum dianggarkan pada Perda Provinsi Sulawesi Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana amanat Permendagri 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah Bab VI butir D.1.h bahwa Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah dan juga semua pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2022; PERMENKEU No. 170/PMK.07/2022; PERDA No. 7 Tahun 2022; PERGUB No. 20 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2022
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan anak dan memperhatikan jumlah perkawinan usia anak di Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan angka yang cukup tinggi maka akan berdampak negatif pada anak sehingga perlu menetapkan kebijakan dan upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022.
Pencegahan Perkawinan Usia Anak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat