PENERIMAAN-PESERTA-DIDIK-BARU-SMA-SMK-SLB
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK: |
- - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi;
- Dalam rangka menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik barn Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sulawesi Utara agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel, dipandang perlu menyelenggarakannya secara daring/ online maupun luring/ offline.
- - Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 53 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan asas, penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru, dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
- 6 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (7 pasal)
|