Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2017

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. - Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 menjadi: pedoman bagi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2018, pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2018, dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan