a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah
satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi
adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
b. bahwa untuk memberikan landasan dan acuan bagi Perangkat
Daerah melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja
aparatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun
Budaya Kerja Pemerintah Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Budaya Kerja;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 8 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, budaya kerja, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
mengatur mengenai budaya kerja
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Pemerintah Kota menjamin terselenggaranya program
wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021, telah ditetapkan
salah satu misi pembangunan Kota Depok, yaitu mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius dengan salah satu sasarannya yaitu meningkatnya
akses dan kualitas pendidikan;
c. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka pelaksanaan
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatnya akses
dan kualitas pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan salah satu
Program Unggulan Pembangunan Daerah
Tahun 2016-2021, Pemerintah Daerah Kota menyalurkan
Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembiayaan
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 16 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, sasaran program, besaran dana dan penyaluran dana, penggunaan dana, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 71 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 69 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
PERWALI Kota Depok No. 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA SWASTA DAN TUNJANGAN GURU YANG SUDAH MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan
Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia
unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan
amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah
Bagi Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Dan Tunjangan
Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Yang Sudah
Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Yang Berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Depok;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah di
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Swasta dan Tunjangan
Guru yang Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang Berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, maka
Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah
Bantuan Operasional Sekolah di Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa Swasta dan Tunjangan Guru yang
Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penerima dana hibah bantuan operasional sekolah, penerimaan, sumber dan besaran dana hibah, dan penggunaan, pertanggungjawaban, tim manajemen dana hibah bantuan operasional sekolah, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penggunaan dana hibah bantuan operasional sekolah di sekolah menengah pertama luar biasa swasta dan tunjangan guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota depok
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KELAS A PADA DINAS PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KELUARGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah Di Sekolah Dasar Luar Biasa Swasta Dan Tunjangan Guru Yang Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 75 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Kecamatan Tapos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat