Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 20 17
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah dibahas Kepala
Daerah bersama DPRD dan telah mendapat Persetujuan
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
pada tanggal 16 Juli 2018;
bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor : 903/Kep.752-BPKAD/2018 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan
Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Nomor: 172/284-DPRD tanggal 21 Agustus 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 20 17
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI LEGAL KELAS A PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI BENIH IKAN KELAS A PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 130 Tahun 2016 tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 130 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN BELANJA DAERAH MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ, tentang Implementasi transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan Implementasi transaksi Non Tunai dan menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut, untuk mewujudkan kesamaan, pemahaman dan keterpaduan langkah serta kepastian hukum dalam pelaksanaan penerimaan dan belanja Daerah Kota Depok perlu diatur Sistem Penerimaan dan Pembayaran Belanja Daerah melalui Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Depok dengan Peraturan Wali Kota, berdasarkan pertimbangan tersebut telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 62 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Belanja Daerah Melalui Transaksi Non Tunai, dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan, berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan Dan Pembayaran Belanja Daerah Melalui Transaksi Non Tunai.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 109 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Depok Nomor 62 Tahun 2017. Terdiri dari Pasal I yang merubah Pasal 1,4,6. dan Pasal II tentang pemberlakuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Depok Nomor 62 Tahun 2017
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 20 19
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 dan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibahas Kepala Daerah
bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA,
dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama
yang telah disepakati bersama melalui
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD
Kota Depok Nomor: 050/23/NK/BKD/Huk/2018
Nomor: 172/269-
dan Berita Acara Nomor: 172/442-DPRD
tanggal 14 November 2018;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, telah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Barat Nomor: 903/Kep.1288-BPKAD/2018 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kota Depok tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 Nomor: 172/ -DPRD
tanggal 17 Desember 2018 dan Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Nomor: 6/KPTS/Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang
Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Depok Terhadap Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 20 19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 20 19
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat