Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
ABSTRAK:
bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok terdapat Arsip Vital yang perlu
diselamatkan dan diamankan untuk menjamin kelangsungan
hidup organisasi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta agar Arsip Vital dapat
dikelola dengan baik dan benar, perlu disusun pedoman sebagai
acuan dalam pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2015
Terdiri dari 10 Pasal 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengelolaan Arsip Vital, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2020/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor
443/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah
Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota
Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal
12 April 2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor,
Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota
Bekasi Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 31 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan corona virus disease (covid-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
mengatur mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Untuk mewujudkan kepastian perlindungan yang paripurna bagi seluruh Pekerja dan Pemberi Kerja yang ada di Kota Depok, diantaranya Pemberi Kerja beserta Pekerja Penerima Upah, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, Proyek beserta Pekerja Jasa Konstruksi dan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan di Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup Kepesertaan, Pendaftaran Kepesertaan, Perhitungan dan Tata Cara Pembayaran Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan Anugerah Paritrana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Yang Dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Melalui Gerakan Senam Peregangan Dinamis Saat Jam Kerja (Dynamic Office Stretching At Work) Untuk Kebugaran Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KELAS A PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 91 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 3 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 24 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2017/24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a) menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinana DPRD; b) Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; dan c) Ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemda telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2). (3), dan (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan ats persetujuan sekretaris daerah, dan pergeseran tersebut dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk seanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Depok tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; PMK No. 241/PMK.07/2014; Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2005; Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016; Perwali Depok No. 127 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Depok Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat