Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa pasar tradisional merupakan salah satu entitas ekonomi strategis
yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan
ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pasar tradisional sebagaimana
dimaksud pada huruf a, pengelolaan pasar tradisional Pemerintah Kota
Depok perlu dilakukan upaya perbaikan;
c. bahwa pengelolaan Pasar sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar
di Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok
tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor Tahun 13 Tahun 2011
Terdiri dari 28 Pasal 11 Bab Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Perlindungan Dan Pemberdayaan Terhadap Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Penataan Pasar Tradisional, Pemanfaatan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Kewajiban dan Larangan, Pencabutan Dan Penarikan Hak, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap
manusia, maka perlu dijaga kualitasnya;
bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan
pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan
adanya bencana serta pertumbuhan dan
perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor
yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah
penduduk yang menimbulkan kemungkinan
munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak
pada perubahan struktur kota dan penurunan
kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya
untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka
diperlukan pengaturan tentang tatanan
penyelenggaraan kota hijau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Hijau
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Terdiri dari 25 pasal dan 8 bab yaitu
KETENTUAN UMUM , PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU , GUGUS TUGAS KOTA HIJAU , PERAN SERTA , PENGHARGAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
tentang Penyelenggaraan Kota Hijau
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 65 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013
PERWALI Kota Depok No. 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
ABSTRAK:
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dapat diberi Insentif atas pencapaian kinerja tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah
Kota Depok Tahun Anggaran 2018 yang Dijabarkan Secara
Triwulanan menurut Jenisnya;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, kinerja tertentu merupakan pencapaian target
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan
Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2017
Terdiri dari 9 pasal, 4 BAB yaitu Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak, Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
mengatur mengenai Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS, WAKTU, MEKANISME DAN PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020
Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman-Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga Serta Penyelenggaraan Pelayananan Ramah Anak Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, Dan Ruang Bermain Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Indikator Kota Layak Anak merupakan acuan
Pemerintah Daerah Kota dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan,
program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk
mewujudkan Kota Layak Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok
Tahun 2016–2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Depok 21 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016–2021 , yang
salah satu program andalan adalah Kota Layak Anak,
serta untuk memperkuat ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta pemenuhan
beberapa Indikator Kota Layak Anak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pedoman bagi
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
serta Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Sekolah Ramah
Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga serta
Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, dan
Ruang Bermain Ramah Anak;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 23 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pusat pembelajaran keluarga, pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP), sekolah ramah anak, ruang bermain ramah anak, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
mengatur mengenai pedoman pembentukan pusat pembelajaran keluarga serta penyelenggaraan pelayanan ramah anak di pusat kesehatan masyarakat, sekolah ramah anak, dan ruang bermain ramah anak
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat