Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo . Pasal 7 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota meliputi penanganan
bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin dan
sertifikasi sarana kesehatan tertentu merupakan urusan pemerintah
Kabupaten/Kota;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996,Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 80/Menkes/PER/II/1990, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 378/Menkes/PER/V/1993, Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Nomor 394/Menkes-Kesos/SK/V/2001 , Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 640/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 715/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 867/Menkes/PER/VIII/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1205/Menkes/PER/X/2004, Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 357/Menkes/PER/V/2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 284/Menkes/PER/III/2007, eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 548/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1109/Menkes/PER/IX/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 780/Menkes/PER/VIII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 340/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Per/VI/2010,Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1191/Menkes/PER/VII/2010, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.5.1641 tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 58 pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perizinan Tenaga Kesehatan, Perizinan Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA), Perizinan Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD), Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan Dan Sertifikasi Tempat-Tempat Umum Yang Terkait Dengan Kesehatan, Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pwnutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru
ABSTRAK:
Dalam rangka menghasilkan generasi yang unggul, dilakukan upaya peningkatan derajat kesehatan anak dengan menurunkan angka kematian bayi. Salah satu penyebab kematian bayi baru lahir di Kota Depok selama 5 (lima) tahun terakhir adalah bayi berat lahir rendah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, telah mengamanatkan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir salah satunya meliputi perawatan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah. Untuk memberikan arahan dan landasan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan serta masyarakat, perlu dibentuk pedoman tentang perawatan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kriteria Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Pelayanan, Pembiayaan,Pelaksanaan di Masyarakat,Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat, Koordinasi,Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Depok No. 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat