Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 20 19
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 dan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibahas Kepala Daerah
bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA,
dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama
yang telah disepakati bersama melalui
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD
Kota Depok Nomor: 050/23/NK/BKD/Huk/2018
Nomor: 172/269-
dan Berita Acara Nomor: 172/442-DPRD
tanggal 14 November 2018;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, telah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Barat Nomor: 903/Kep.1288-BPKAD/2018 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kota Depok tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 Nomor: 172/ -DPRD
tanggal 17 Desember 2018 dan Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Nomor: 6/KPTS/Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang
Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Depok Terhadap Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 20 19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 20 19
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman
serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik
bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan
perumahan dan permukiman, perlu menyediakan
Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan
permukiman yang memadai;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta
dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan,
keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta
memberikan kepastian hukum, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013
tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang
di Kota Depok;
bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Kota
Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-
undangan dan dinamika masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh
Pengembang di Kota Depok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 20 17
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah dibahas Kepala
Daerah bersama DPRD dan telah mendapat Persetujuan
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
pada tanggal 16 Juli 2018;
bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor : 903/Kep.752-BPKAD/2018 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan
Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Nomor: 172/284-DPRD tanggal 21 Agustus 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 20 17
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap
manusia, maka perlu dijaga kualitasnya;
bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan
pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan
adanya bencana serta pertumbuhan dan
perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor
yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah
penduduk yang menimbulkan kemungkinan
munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak
pada perubahan struktur kota dan penurunan
kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya
untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka
diperlukan pengaturan tentang tatanan
penyelenggaraan kota hijau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Hijau
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Terdiri dari 25 pasal dan 8 bab yaitu
KETENTUAN UMUM , PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU , GUGUS TUGAS KOTA HIJAU , PERAN SERTA , PENGHARGAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
tentang Penyelenggaraan Kota Hijau
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha
bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perdag
Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendaftaran
ulang bagi Perusahan yang telah memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan tidak diperlukan lagi dan timbulnya
kewajiban kepada Pemilik Perusahaan untuk melakukan
pendaftaran kembali Tanda Daftar Perusahaan dengan
besaran biaya administrasi Rp0,00 (nol rupiah);
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan
dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan
Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha
Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 ; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
perubahan atas PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
masyarakat di wilayah Kota Depok perlu
ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca
secara holistik dan sistematik;
b. bahwa dalam rangka mensukseskan pembudayaan gemar
membaca perlu didukung dengan keberadaan
perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi
masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pembudayaan gemar membaca di Kota
Depok, maka diperlukan pengaturan tentang
pembudayaan gemar membaca;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
terdiri dari 36 pasal dan 11 bab, yaitu KETENTUAN UMUM ; PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA , HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN, PEMBINAAN PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA, PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS
PERPUSTAKAAN , TENAGA PERPUSTAKAAN, PENGHARGAAN , KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
, PEMBIAYAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
mengatur Tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat