TARGET - PENERIMAAN - PAJAK - DAERAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD 2022/2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peda Kota Daerah No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 107 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022 yang meliputi Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Depok No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kota Depok
PROSEDUR - DAN - TATA - CARA - PEMUNGUTAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN/ATAU - BANGUNAN - DI - KOTA - DEPOK
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2022/1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 perlu melakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Di Kota Depok.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Di Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Prosedur dan Tata Cara Pemungutan BPHTB, Fasilitasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
25 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Audit internal merupakan kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (Consulting activities) yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi), dimana kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, control (pengendalian) dan tata kelola (sektor publik). Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembinaan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah, yang dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi pemantauan dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. Bentuk consulting activities serta pembinaan dan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud, salah satunya adalah pemberian layanan konsultasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Layanan Konsultasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan ide inovasi dan hasil kreativitas daerah, perlu dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota dalam memperkuat sistem inovasi daerah termasuk daya dukung, kapasitas dan daya saing daerah. Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kota dan kesejahteraan masyarakat, perlu diatur pengusulan, pelaksanaan, dan pengawasan inovasi daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota yang dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip,Bentuk dan Kriteria, Pengusulan,Penilaian dan Penetapan, Penghargaan,Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 101 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Perencanaan Partisipatif Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif. Pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan sistem pengelolaan pembangunan yang berakar budaya bangsa Indonesia, yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pelestarian hasil pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sinergitas Perencanaan Partisipatif Pembangunan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini tentang Sinergitas Perencanaan Partisipatif Pembangunan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendekatan dan Tahapam, Sumber Pe,biayaan, Data dan Sistem Informasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 100 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme diselenggarakan penerapan Sistem Merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok berdasarkan Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada pertimbangan berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Basis Data Pegawai Negeri Sipil, Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Mutasi dan Promosi, Tim Penilai Kinerja, Pemberhantian Dari Jabatan, Sistem Informasi Manajemen Karier, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
28 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Agar perencanaan program taktis strategis Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah yang Menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Renstra BLUD pada UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2026. 38 (tiga puluh delapan) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 pada 30 Desember 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021-2026. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan Renstra Blud, Susunan dan Sistematika, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
10 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 82). Peraturan Wali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 52). Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/365/Kpts/Ortala/Huk/2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Anugrah Sehat Afiat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah di Wilayah Timur Kota Depok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peratura Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Rumah Sakit Umum Daerah Anugrah Sehat Afiat Kelas C sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Depok. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, disebutkan bahwa pada Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Kesehatan terdapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus. erdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Anugrah Sehat Afiat.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Anugrah Sehat Afiat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pelaksanaan Otonomi, Jabatan dan Eselon, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
38 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat