pencabutan - peraturan - daerah - kota - depok - nomor - 10 - tahun - 2002 - tentang - pedoman - pembentukan - rukun - tenangga - rukun - warga - dan - lembaga - pemberdayaan - masyarakat
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa Lembaga kemasyarakatan Kel. Kota Depok telah diatur dalam Perda No. 10 tahun 2002 berdasarkan ketentuan Pasal 14 (2) Permendagri No. 8 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perda tenatng Pencabutan Perda Kota Depok No. 22 Tahun 2002.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman atelah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok 10 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Rukun Warga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- 6 Hlm.
|