PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014 / NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai
pedoman pelaksanaan mengenai pernungutan Pajak Hotel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kon:awe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PernungutanPajak Hotel;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822)
2. l rndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republilllndonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik ldonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Unrlang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan l\lepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uno1angUndang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran N~gara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RPpublik Indonesia Nornor 5049);
13. Per aturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503};
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Kouangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5164);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang
Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur
Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe dalarn Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomo 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB Ill DASAR PENGENAN, TARIF DAN TATA CAHA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII JENIS FORMULIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 553,
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LJNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 613
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Ljngkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat JI di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
20LS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2022 Nomor 265);
8. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 594).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Produksi dan Peredaran Benih Perkebunan di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Untuk pengembangan tanaman perkebunan sebagai komoditas unggulan daerah di Kabupaten Konawe, diperlukan proses penyebaran benih perkebunan yang sehat dan bermutu dengan senantiasa mewaspadai penyebaran benih dari daerah lain yang teridap penyakit tertentu baik bersifat endemik maupun non-endemik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dasar pertimbangan sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan Di Kabupaten Konawe.
UU No 29 Thn 1959; UU No 12 Thn 1992; UU No 16 Thn 1992; UU No 23 Thn 2014; UU No 39 Thn 2014; PP No 6 Thn 1995; PP No 44 Thn 1995; PP No 102 Thn 2000; PP No 14 Thn 2001; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Menteri Pertanian No 61/Permentan/OT.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian No 02/Kpts/SR.130/12/2012; Keputusan Menteri Pertanian No 3517/Kpts/OT.160/10/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 02/Permentan/SR.120/1/2014
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Produksi dan Produsen Benih Bina Perkebunan; 4. Larangan Masuknya Benih Perkebunan; 5. Peredaran dan Pengedar Benih Perkebunan; 6. Eradikasi; 7. Pemeriksaan; 8. Pengawasan dan Pembinaan; 9. Koordinasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka perlu melakukan perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT_PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe,
bahwa perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT-PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud di atas adalah, dalam rangka memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah di sektor Pertanian, Perikanan dan kehutanan.
bahwa sebagaimana maksud paa'a nuruf a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1992 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perlkanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubab dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tatum 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 / Pemerintahan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara TAHUN 2007 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Keputusan Presiden Rl Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Hegeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonisasi, Pengangkatan, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DAR! DAN DALAM JABATAN, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 250
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh Umat Islam baik secara individu maupun secara
bersama-sama dalam bentuk badan usaha yang berkategorikan mampu dan berkecukupan dalam hal materi;bahwa fasilitasi pengembangan koperasi dan UMKM merupakan urusan wajib dan kewenangan
Pemerintah Kabupaten; bahwa zakat disamping merupakan salah satu rukun Islam yang bernilai Ibadah, zakat juga merupakan salah satu sumber dana yang potensial dapat diandalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ekonomimasyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata diperlukan pengelolaan zakat secara baik, benar, dan profesional dan
sesuai dengan syariat Islam serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu dibentuk sebuah pengaturan hukum yang secara khusus mengatur pengelolaanzakat;
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; PP No 14 Tahun 2014; Inpres No 3 Tahun 2014; Permendagri No 39 Tahun 2012; Permendagri 120 Tahun 2018; Permenang No 69 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2019; Kep Menag No 33 Tahun 2019; Kep Menag No 186 Tahun 2016; Peraturan Baznas No 1 Tahun 2014; Peraturan Baznaz No 02 Tahun 2014; Peraturan Baznaz No 02 Tahun 2016; Peraturan Menkop UMKM No 10/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Baznaz No 5 Tahun 2018; Kep Baznaz No 24 Tahun 2018; Kep Baznaz No 25 Tahun 2018; Peraturan Baznaz No 01 Tahun 2019; Peraturan Baznaz No 02 Tahun 2019; Peraturan Baznaz No 03 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azaz dan Tujuan; Subyek dan Obyek Zakat; Yang Berhak Menerima Zakat; Organisasi Pengelola Zakat; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2021
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 420
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ckonomis, efektif,
traneparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat.
untuk masyarakar, serta taat pada ketentuan
pemturanperundang-undanganperlu mengatur tata cara
pergeseran anggaran baik antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan clan antar jenis
belanja , antar objek betanja dan/ a tau an tar rincian
objek belanja serta akibat belanja dikarenakanuntuk
keperluan mendesak dan / atau berdasarkan ketentuan
Peraruran Perundang-undangandalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati lentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik lndonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Pcrencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah clengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55871, Sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5402) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Pcraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerint.ah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
13. Peraturan Pemcrintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Ten tang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak dan Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negra Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraruran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pcrubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
19. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tcntang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK.07 Tahun
2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Ralam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dan Dampaknya ( Bel'ita Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2021 No 149 ) ;
21. Peraturan Oaerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 253);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP PERGESERAN APBD
BAB IV JENIS DAN KRITERIA PERGESERAN ANGGARAN
BAB V TAHAPAN PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB VI TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2020
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 369
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 20'16 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, disebutkan
Pernerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap
pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dati pemohon layanan
tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketcntuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizman
Berusaha Terintegrasi seca.ra Elektronik, disebntkan segala
biaya perizinan berusaha, yang salah satunya adalah Pajak
Daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pernerintah
Daerah Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahnn 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara R'e¢ublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbaban Lembaran
Negarakepublik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor
27, Tambahan Lembaran Negarakepubl ik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, tambahan Lernbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang5. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Percerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenmkan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82} Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
10. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retrihusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tabun 2017 Nomor 203);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun .2016
tentang Perubahan Pertama Atas Pcraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor
170);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2016
ientang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 171);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedornan Pengeloaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 21
Tahun ~011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor
112 Tabun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KONFlRMASI STATUS WAJIB PAJAK
BAB IV JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KONFIRMASI STATUS WAlIB PAJAK DAERAH
BAB V TAT A CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH ATAS LAYANAN PUBUK TERTENTU
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2014
PENUNJUKAN KEPALA DESA/LURAH SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB DAN CAMAT SEBAGAI PENGAWAS DALAM HAL PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014 / NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggungjawab Dan Camat Sebagai Pengawas Dalam Hal Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya undang-undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan
Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan
yang semula merupakan pajak pusat dialihkan menjadi pajak daerah;
b. bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan pengawasan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Konawe ,
dipandang perlu rnenunjuk Kepala Desa/lurah sebagai penanggungjawab dan
Camat sebagai sebagai pengawas dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang penunjukan Kepala
Desa/Lurah sebagai Penanggungjawab dan Camat sebagai Pengawas Dalam Hal
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk.
II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tat Cara
Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor· 3262), sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nornor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Hepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerayan
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 225
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan irigasi perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam membangun irigasi pada era otonomi daerah secara berkelanjutan dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip dan pendekatan partisipatif masyarakat
UUD 1945; UU No 11 Tahun 1974; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU N0 23 Tahun 2014; PP No 22 Tahun 1982; PP No 20 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PermenPUPR No 30/PRT/M/2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Organisasi; Wilayah Kerja; Hubungan Kerja; Pembinaan; Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 614
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan menata
tatalaksana Instansi Pemerintahan yang lebih baik
serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan
standar operasional prosedur yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis, perlu adanya
pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah
Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) ;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang
Republik
Perangkat
Indonesia
Daerah
Tahun
(Lembaran
2016 Nomor
Negara
1 1 4 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 4 1 1 ) ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP -PRINSIP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB III PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB IV TAHAPAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB V MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN, DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat