Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2. ayat
(2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
maka perlu diatur Penetapan besarnya Retribusi
Terminal dalam Wilayah Kabupaten Konawe dengan
Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Konawe Tentang Penetapan
Besarnya Tarif Retribusi Terminal.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Re-publik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tarnbahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nornor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara -Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara ·Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 12a Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844};
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retrihusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negar-a Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun l993 Tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3530);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daer-ah Previnsi clan Pemerintahan Daer-ah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara , Republik
Indonesia Nomor Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Organisaei dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha {Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 100);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah di Ubah Terakhir denganPeraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM·63 Tahun
1993 Tentang Persyaratan Arribang Batas Layak Jalan
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen -
komponennya;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993 Ten tang· Pengujian Berkala Kendaraan Bermeter;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun
2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB IV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 13A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran tugas-tugas Bupati Konawe dibidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Sosial Kemasyarakatan
khususnya dibidang kepegawaian, dipandang perlu mendelegasikan
wewenang bidang kepegawaian demi kelancaran pengelolaan
administrasi pegawai Lingkup Pernerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di· atas, maka perlu
drtetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tk. II se-Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 43 tahun 1999 (lembar Negara tahun 1999
Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai
Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;
8. Peraturan Pernerintah Nornor 9 tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2000 tentang wewenang
pengangkatan, pemindahan dan pernberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara RI Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan
Kedinasan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19.Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil;
20. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor 04 Tahun 2013
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil;
21. Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
BAB IV PELANTIKAN/PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN
BAB V MUTASI
BAB VI CUTI
BAB VII NASKAH DINAS
BAB VIII TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1B Tahun 2014
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1B, BD.2014 / NO.1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dasar di Kabupaten konawe sehubunqan penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional sesuai arnanat Undang - Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentanq Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial , diperlukan dukungan dana
untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
b. bahwa dalam ranqka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah di Kabupaten Konawe terkait dengan pembayaran dana
kapitasi oleh Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe sebagaimana diatur dalam Pasal
39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,perlu
diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana · kapitasi bagi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama milik Pemerintah.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor' 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia· Nomor 4437) Sebagaimana
Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undangundang Nomor 1'2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tahun 2009 Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembanga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Lembaran
Negara Republik Indonesia ·Tahun 2011 Nomor 116,
T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara · Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4739) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2013 Tentang
Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan );
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PerN/2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 336);
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/11/1988 10 Tahun 1988
tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7
Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah
dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA KAPIT ASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PEN'TUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun! 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
dengan ditetapkannya, maka perlu diatur besarnya
Rembusx Izin Trayek dalam Wilayah Kabupaten
Konawe dengan Peraturan Bupati Konawe,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf
b, huruf ¢, dan huruf d, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesza Nomor 1822);
2. Undang -undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keua.ngcm Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesza Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
32 :Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesm Nomor 4844),
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembararn Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025),
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049),
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlmdunge.n dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor, 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesm Nomor 5059);
10. Undam-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang
Prasanma dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
Tambpahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3530);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah di Ubah Terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2007 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Dalam Pembangian Urusan Pemerintahan
(LDKK Tahun 2007 Nomor 44);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun
2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah (LDKK Tahun 2010 Nomor 84);
21. Peraturan daerah kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Tenta.ng Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah,
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentanp Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun
1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas Layak Jalan
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen -
komponennya
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun
2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
BAB V STRUKTUR!DAN BESARAN TARIF IZIN RETRIBUSI
BAB VI PRINSIP DAN BASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB VII MASA IZIN TRAYEK DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII PENETAPAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Konawe No. 17 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014 / NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 103/ Permentan/SR.130/08/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014,
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe
Nomor 17 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka pertu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nornor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) .sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintnh Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT.160n/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT .210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An·- Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Serita Negara
Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 103/Permentan/
SR.130/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 91) di ubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2014
PETUNJUK JENIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014 / NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Jenis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk
pelaksanaan sebagai pedornan pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak
Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Hiburan;
1. Undang - Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk.
II di SuJawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentngPerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tarnbahanl.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BadanPenyelesaian Sengketa
Pajak (Lembaran Negara Republikldonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentanq Penagihan Pajakdengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesiaNornor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor129, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesiaNornor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisrne(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9 Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundanq-undanqan (Lembaran Negara Hepublik Indonesia Tahun 2004 Nonnor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebaqairnana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentanq Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan L.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan P.emerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuanqan
Daerah (Lernbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun ioos tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia .
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahanlembaran Negara Republik lndonesla Nomor
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republiklndonesia Nomor 5164);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib
Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Pendapatan Lain-lain;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak
Daaerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3);
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB Ill DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII JENIS FORMULIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2014
PENUNJUKAN KEPALA DESA/LURAH SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB DAN CAMAT SEBAGAI PENGAWAS DALAM HAL PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014 / NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggungjawab Dan Camat Sebagai Pengawas Dalam Hal Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya undang-undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan
Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan
yang semula merupakan pajak pusat dialihkan menjadi pajak daerah;
b. bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan pengawasan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Konawe ,
dipandang perlu rnenunjuk Kepala Desa/lurah sebagai penanggungjawab dan
Camat sebagai sebagai pengawas dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang penunjukan Kepala
Desa/Lurah sebagai Penanggungjawab dan Camat sebagai Pengawas Dalam Hal
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk.
II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tat Cara
Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor· 3262), sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nornor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Hepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerayan
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014 / NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai
pedoman pelaksanaan mengenai pernungutan Pajak Hotel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kon:awe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PernungutanPajak Hotel;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822)
2. l rndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republilllndonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik ldonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Unrlang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan l\lepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uno1angUndang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran N~gara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RPpublik Indonesia Nornor 5049);
13. Per aturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503};
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Kouangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5164);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang
Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur
Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe dalarn Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomo 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB Ill DASAR PENGENAN, TARIF DAN TATA CAHA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII JENIS FORMULIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2014
APBDKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPajak dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Konawe No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Beberapa ketentuan dalam Peturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang: Tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditambah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2014 / NO.12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan F'asal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15 ayat
(6), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan
Perkotaan, untuk rnernberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan ·
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Tata Cara Pengajuan dan
Peenyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 t:entang Ketentuan Umum dan Tat Cara
Perpajakan (L.embaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32(i2), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak D1'ngirn Sur.rt
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 42. Tarnbahun
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Ates
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilarr Pajak
(LembaranNe:gara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagalmana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200E: Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200:,
Nomor 31, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerlatah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah ang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Dae rah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
BAB Ill TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPPT DAN SKPD
BAB IV TATA CARA PEMB,AYARAN, PENYETORAN,Tl:MPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEIV1E:AYARAN PAJAK
BAB V TATA CARA PENAGIHAN
BAB VI TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRATIF DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN PENGURJ\NGAN PAJAK
BAB VIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2014
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014 / NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15 ayat
(6), Pasal 19 avat (3) dan Pasal 21 ayat (11) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan
Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukurn dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbanqan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang - Undang Nornor 29 Tahun 19:i9 tentang Pembentukan Daerah Tk. II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Unclang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3686} sebagaimana telah diubah
dengan undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perub.ahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Hepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2013
Nomor);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat