TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 420
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ckonomis, efektif,
traneparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat.
untuk masyarakar, serta taat pada ketentuan
pemturanperundang-undanganperlu mengatur tata cara
pergeseran anggaran baik antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan clan antar jenis
belanja , antar objek betanja dan/ a tau an tar rincian
objek belanja serta akibat belanja dikarenakanuntuk
keperluan mendesak dan / atau berdasarkan ketentuan
Peraruran Perundang-undangandalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati lentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik lndonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Pcrencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah clengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55871, Sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5402) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Pcraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerint.ah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
13. Peraturan Pemcrintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Ten tang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak dan Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negra Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraruran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pcrubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
19. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tcntang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK.07 Tahun
2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Ralam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dan Dampaknya ( Bel'ita Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2021 No 149 ) ;
21. Peraturan Oaerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 253);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP PERGESERAN APBD
BAB IV JENIS DAN KRITERIA PERGESERAN ANGGARAN
BAB V TAHAPAN PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB VI TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIANDAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 417
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe
Nomor 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
sehingga perlu adanya penyesuaian kembali terhadap
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe
Nomor 8 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerin~ahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara .Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5161);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AP Nomor
157);
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2018 tentang
tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIANDAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 415
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
sistem pengendalian intem pemerintah maka untuk
memperkecil risiko perlu adanya upaya langkahlahkah konkrit melalui pendekatan manajemen risiko
sehingga memudahkan dalam melaksanakan penilaian
Risiko;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah, perlu
mengatur pedoman pelaksanaan penilaian Risiko
dilingkungan pemerintah kabupaten konawe sebagai
dasar pimpinan instansi untuk melakukan penilaian
risiko dan bersifat wajib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman
Pelaksanaan Peniliaian Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang - Undang Nomor 2 9 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yan g B ersih dan Beba s dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran N egar a R epublik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentan g K euan gan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentan g Perb endaharaan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 t entan g Aparatur Sipil N egara (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebeberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tabun 2004 tentang Perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe;
13. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP
BAB III SASARAN
BAB IV TAHAPAN PENILAIAN RISIKO
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 414
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas
penerapan SPIP diperlukan pedoman pengelolaan
risiko yang dapat di gunakan untuk mengelola
reisiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah
kepada Perangkat Daerah wajib melakukan
penilaian resiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
4. Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 5 Tabun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah bebeberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tan g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
tentang Perubahan nama Kabupaten Kendari
menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe;
10. Peraturan Kepala Badan pengawas Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor PER-688/K?D4/2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Perubaban Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan Dana desa untuk
setiap Desa diwilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pernerintah Nom.or 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nemer 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan B elanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaim an a telah diubah terakhir denga n Per aturan Pemerintah Nomor 8 T ahu n 2016 (Lembaran Negara Repub lik Indonesia T a hu n 2016 Nomor 57 , T a m bahan L ernbara n Negara R epublik Indon esia Nomor 5864);
5 . Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggara n Pend apata n dan Belanj a Negara T a hun A n ggaran 2021 (L embaran Negara Republik Indon e sia Tahu n 202 0 Nomor 266);
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7 . P e raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
9. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 );
10. Peraturan Menteri Desa , Pernbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 0 Nomor 1633);
11 . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/Pmk. 07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19 ) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
12 . Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per 1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019;
13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
14. Intruksi Meriteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus
Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019;
15. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor SE-3/PK/2021 Tentang Penegasan Atas Surat
Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian
Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019;
17. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Nornor 9 Tahun 2021 Tentang ketentuan Pembentukan
Pos Kamando (POSKO) Penanganan Corona Virus
Desease 2019 (COVID-19j Dalam Rangka
Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di
Tingkat Desa/Kelurahan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Penetapan Desa Dalam
Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2020 Nomor 240);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1
Tabun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun. Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan roda Pernerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan desa perlu adanya dukungan alokasi dana desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa,
maka perlu adanya petunjuk teknis tentang peLaksanaan penggunaan
alokasi dana desa tahun anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati
Konawe;
c. bahwa Alokasi Dana Desa d: Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2021 yang bersumber dari Dana Perimbangan setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab. Konawe Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan dengan
peraturan Bupati Konawe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun J 959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822.);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indunesia Tahnn 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443) sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nornor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tanun 202 ~ tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tembahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Lembaran Negara Nornor 5578) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undangNomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nornor 23 Tahun
2014 tentang Pemerinrahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembarar, Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tara Cara dan
Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Kecamatan (Lernbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40);
11. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagairnana ielah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694); Telah Dirubah kedalarn Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nornor II Tahun 20 19 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa(Lembaran Negara Repuohk Indonesia Tabun 2019 Nomor
41);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Peruerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 ten tang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor III
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menreri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat
Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5,
sebagaimana telah dirubah kedalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tabun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1223);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuaugan Desa (Berita Negara
Republik Inonesia Tahun 2018 Nomor 611);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukun Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nornor 7036) sebagaimana telah diubah
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor ....Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2021 (
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor .....).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN,PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 411
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h dan Pasal
9 Ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta untuk
mendukung Pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Konawe sehari-hari, perlu
disediakan Biaya Penunjang Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2020 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Tahun 2021 Nomor 253).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGGANGGARAN
BAB IV PENGGUNAAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Pada Fasilitas Kesehatan Pertarna milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
STANDART BIAYA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 409
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standart biaya jaminan persalinan (JAMPERSAL) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan
ayat (7) huruf e Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, Pasal 59
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah di Kabupaten Konawe terkait dengan Pembiayaan Sewa
Rumah Tunggu, Biaya Makan Minum Dan Operasinal Rumah
Tunggu kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik
pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 82 Tahun 2015, Perlu diatur pengelolaan dan
pemanfaatan dana Jaminan Persalinan bagi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Konawe;
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor
5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Un dang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tabun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan daan Tanggungjawah Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tabun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban
Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5587);
sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
9. Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 253);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
13. Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
481 Menkes/SKB/11/1988,Tahun1988 tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah:
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun
2021 Tentang Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
15. Peraturaan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA JAMPERSAL DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNG JAWABAN
BAD IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 408
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nornor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Konawe, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayal (6) Undang-Un<lang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 62 Tahun
2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TUNJANGAN DPRD
BAB III PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat