APBDKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Konawe No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Beberapa ketentuan dalam Peturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang: Tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditambah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014 / NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan F'asal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15 ayat
(6), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan
Perkotaan, untuk rnernberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan ·
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Tata Cara Pengajuan dan
Peenyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 t:entang Ketentuan Umum dan Tat Cara
Perpajakan (L.embaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32(i2), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak D1'ngirn Sur.rt
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 42. Tarnbahun
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Ates
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilarr Pajak
(LembaranNe:gara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagalmana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200E: Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200:,
Nomor 31, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerlatah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah ang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Dae rah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
BAB Ill TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPPT DAN SKPD
BAB IV TATA CARA PEMB,AYARAN, PENYETORAN,Tl:MPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEIV1E:AYARAN PAJAK
BAB V TATA CARA PENAGIHAN
BAB VI TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRATIF DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN PENGURJ\NGAN PAJAK
BAB VIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2014
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014 / NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15 ayat
(6), Pasal 19 avat (3) dan Pasal 21 ayat (11) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan
Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukurn dan meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbanqan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang - Undang Nornor 29 Tahun 19:i9 tentang Pembentukan Daerah Tk. II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Unclang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3686} sebagaimana telah diubah
dengan undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perub.ahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Hepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2013
Nomor);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tent ang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk
pelaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagairnana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 198J. ~Jomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang l\lomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nornor ~j Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nep,,.,ra lhiµublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak clengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor.2.8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Nega:ra Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor <1355);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 lentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
LI Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.ernbar an Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
12. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 ten-tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200'.i tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pe-rubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pernerlntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peml>erian clan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republ,k Indonesia Nomor 5164);
17. keputnsan Menteri ..Oalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib
Pajak Yang Wajlb Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-Iain:
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 t:entang Kewenangan
Pernerintahan Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak
Daaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Normo 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII JENIS FORMULIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan denqan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai
pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Restoran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang PetunjukFeknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Restoran;
1. Undang - Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nornor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
denganUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan Ketiga AtasUndangUndang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun2007 Nomor 85, Tambahan Lernbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik ldonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesiaNornor 3686) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129,Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (Lembarant-leqara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahanlembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tcntanq PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentanq Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndanqUndangNornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepub!ik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan LernbaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Repub!ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5164);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang
Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan
di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Nefieri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistern dan Prosedur
Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 98 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
· Desa dan percepatan pernbanqunan di Desa serta peningkatan
kualitas Sumber Daya Aparat Desa dan Masyarakat Desa dalam
mendukung jalannya proses P.emerintahan di Desa. Pemerintah
Kabupaten Konawe memberikan Program bantuan Keuangan
Alokasi Dana Desa kepada Desa Definitif Se-Kabupaten
Konawe Tahun 2014;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas
untuk mewujudkan tertib Administrasi dalam penye.Jenggaraan
pemerintahan dibidang keuangan khususnya Alokasi Dana
Oesa, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi
Dana Desa (ADD) · Tahun Anggaran 2014 sebagai aturan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomopr 4493) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahuri 2004 Nomor125,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
:;.;;. Pembendahaam. Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata cara
dan Persyaratan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 );
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29
T ahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
•. Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
T ahun 2007 tentang Ped om an Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66
T ahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009
tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
19. Peraturan Daerah f<abupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2014 Nomor 159);
Bagian Kesatu Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian Kedua Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian Ketiga Belanja Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian Keempat Mekanisme Penyaluaran Dan Pencairan
Bagian Kelima Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
Bagian Keenam Sanksi
Bagian Ketujuh Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Konawe No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013 / NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian cfalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan
Bupati Konawe Nomor 258 Tahun 2013 dinyatakan tidak
belaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian da'h Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor '1-56/Kpt•,/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok KeqJ
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan.
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT .210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/
SR.130/1112013 tanggal 26 November 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN HAK
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 103 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, maka perlu dilakukan
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjaga kevakuman hukum, dan sambil menunggu Peraturan
Daerah tentang Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak;
c. bahwa untuk pengaturan dan penertiban pemanfaatan kayu yang tumbuh pada
hutan hak dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup secara dini,
maka pemanfaatan kayu pada hutan hak perlu diatur;
d. bahwa sehubungan denganmaksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang baru.
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 1922);
2. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 66 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.
19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - undang No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi undang - undang (Lembaran Negara RI Tahun
2004 No. 86 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4412);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4437);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RJ Tahun 2000 NO. 54 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pcrubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerha Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran negara RI tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 4733);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan pemerintah Nomor
3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
11. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.26/Menhut/If/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-Il/2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007 No. 47);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe tahun 2007 No. 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMANFAATAN KAYU HUTAN HAK
BAB III JENIS DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN
BAB IV TATA CARA PENILAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
BAB V MASA BERLAKUNYA IZIN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN STATUS DAN NAMA ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENJADI BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status Dan Nama Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Menjadi Badan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Peincrintah Nomor 6 Tahun 2010
tcntang Satuan Polisi Pamong Praja, diperlukan adanya penataan ulang
organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe;
b. bahwa sambil menunggu Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praia
Kabupaten Konawe terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, untuk
menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan perencanaan, pengelolaan,
pengendalian dan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembjehtukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, 7’ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 9. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 49);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 590).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN. TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V ORGANISASI
BAB VI ESELONERING
BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VIII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX TATA KERJA
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur besamya Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kabupaten Konawe dengan
Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk.Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbahan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerinteh Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan
Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Keputusan Menteri Pertiubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Layak Jalan Kendaraan Bermotor Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen-
Komponennya;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian
Tife Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PELAYANAN JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB V STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII PENETAPAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan
Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa
serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan
masyarakat Desa dalam mendukung jaiannya proses
Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe
memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa
kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas
untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
khususnya program bantuan keuangan dan/atau program
revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa,
maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi
Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2013 sebagai aturan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe.;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomr 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
BAB V Mekanisme Permintaan,Penyaluran Dan Pencairan
BAB VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
BAB VI Sanksi Administrasi
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat