Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemungutan Pajak Sarang Burung walet
ABSTRAK:
bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Sarang Burung Walet;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undung Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undnng Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tuhun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Perigelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Permerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
1999 Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang
Burung Walet;
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Calam Negeri Republik Indonesia Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri DaJaITlNegeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara
Republik Idonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100/kpts-11/2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarang
Burung Weled (Collocalia Spp);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 624
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa agar penggunaan anggaran belanja dapat lebih
efektif, efisien, transparan, adil dan dapat
dipertanggungiawabkan perlu adanya pedoman bagi
pcrangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan
anggaran serta penilaian kewajaran atas beban kerja dan
biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan
dalam bclanja daerah oleh setiap satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Dacrah Kabupaten
Konawe;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu Analisis Standar
Belanja dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe tentang Analisis Standar
Belanja Tahun Anggaran 2024;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Dacrah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781)
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 202L
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Dacrah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dacrah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KOMPONEN ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB V PENERAPAN DAN PERUBAHAN ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
93
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghindari terjadinya masa berlaku
suatu izin usaha secara terus menerus tanpa ada
waktu yang membatasi maka dipandang perlu
untuk menentukan tenggang waktu berakhirnya
suatu izin usaha;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Dalam Kabupaten Konawe perlu dilakukan
penyesuaian perubahan masa berlaku izin usaha
dan retribusi daftar ulang (heregistrasi) pada
perusahaan dalam wilayah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3215);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 204 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3649);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagaian Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan pemberian
Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012
Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2
tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2013 Nomor 111);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
Bagi Perusahaan-perusahaan yang mengadakan
penanaman modal menurut Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1968;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1987 tentang penertiban Pungutan-pungutan dan
Jangka Waktu terhadap Pemberian izin Undangundang
Gangguan (UUG)/H.O);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1993 tentang Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan
Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/H.O bagi
Perusahaan Industri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DALAM KABUPATEN KONAWE
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014
tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Kabupaten Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 164) dirubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2021
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 431
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Konawe, maka perlu
ditetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerab dan Retribusi Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubab terkabir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Daerab Kabupaten Konawe Nomor 1 Tabun
2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Konawe;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36
Tahun 2020 tentang penetapan harga patokan Mineral
Bukan Logamdan Batuan.
BAB I KETENTUA UMUM
BAB II OBJEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK SERTA TARIF PAJAK
BAB IV PENGELOLAAN PUNGUTAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN,PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X PELAKSANAAN,PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal
ABSTRAK:
Keberadaan pelaku usaha usaha sektor informal selama ini dipandang telah memberikan kontribusi positif secara ekonomis, sosiologis dan kultural terhadap tata kehidupan masyarakat Konawe, termasuk namun tidak terbatas dalam memperluaskan kesempatan kerja dan menciptakan lapangan kerja pada aras masyarakat akar rumput sembari menyebarluaskan prinsip-prinsip dan etika bisnis usaha kecil yang mengedepankan kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas;
Untuk itu nasib dan keberadaan para pelaku/unit-unit usaha sektor informal di kabupaten Konawe Perlu diakomodir melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe, sembari mendorong terciptanya dinamika usaha kecil sektor informal yang dapat menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan dan kebersihan wilayah, baik di daerah perdesaan, lebih-lebih di wilayah perkotaan Unaaha dan sekitarnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Konawe tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha sektor Informal.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 34 Tahun 2006; PP No 17 Tahun 2013; PP RI No 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Ruang Lingkup dan Karakteristik Usaha Sektor Informal; 4. Penataan Operasi Ojek; 5. Penataan Operasi Becak; 6. Penataan Pedagang Kaki Lima; 7. Penataan Usaha Ekonomi Kreatif (UEK); 8. Kelembagaan; 9. Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal; 10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Lain-lain; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2023
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PADA BIDANG KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 625
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pada Bidang Konstruksi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran satuan perangkat daerah perlu disusun harga
satuan pokok kegiatan pada bidang konstruksi
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pada Bidang Konstruksi Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomnor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
1 1 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 9);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor
1447);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Kebudayaan Daerah yang merupakan bagian dari Kebudayaan Nasional dan sekaligus sebagai aset bangsa, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Konawe yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam upaya menjamin terpeliharanya Kebudayaan Daerah di Kabupaten Konawe dan untuk mewujudkan maksud di atas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melestarikan, memberdayakan dan mengembangan kebudayaan Daerah di Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 14 Tahun 2001; UU No 19 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 42 Tahun 2009 / No 40 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; 3. Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Tolaki; 4. Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Pada Komunitas-Komunitas Budaya; 5. Pembentukan dan Penyelenggaraan Sistem Peradilan Adat Tolaki; 6. Perlindungan Kebudayaan Daerah; 7. Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penggilingan Padi Keliling
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian dan kesempatan berusaha berusaha bagi masyarakat Kabupaten Konawe pada sektor pertanian, diperlukan adanya pengaturan mengenaia berbagai hal yang terkait dengan kegiatan pengolahan pasca panen dan pemasaran. Dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 65 Tahun 1971; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 44 Tahun 1993; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2014; UU No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Perizinan Usaha
4. Retribusi Perizinan
5. Wilayah Usaha Penggilingan Padi Keliling
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 27 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 627
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat khususnya dibidang pelayanan perizinan serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan
investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang
cepat, efisien dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
daerah, dalarn penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan pemerintah daerah wajib menyusun
menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 724) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 61 78);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 174) sebagai.mana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 649);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 434
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan
serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha,
serta jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe dan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2022 dan untuk
menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022, RKPD ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2022.
1.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.lI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe
Tahun 2018-2023.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
264
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat