KEBUTUHAN DAN HARCA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015 / NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harca Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4079);
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/ OT. 160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871 IKpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/ 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara -rahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.130/12/2015 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemungntan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015 Nomor 193),
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 319
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa batas minimal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berpedoman pada Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan pasal 13 ayat 2, perlu menyesuaikan batas
minimal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
kedua Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Da.erah daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 1822);
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua
atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
15049);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemharan Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Konawe ;
13. Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten
Konawe;
14. Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Nomor 171);
15. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Nomor 193).
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR
6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI KONAWE NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA
CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 271
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang
retribusi jasa usaha, dan mengikat bagi semua warga
masyarakat terutama bagi warga yang memiliki kapal
dan menggunakan tempat pendaratan kapal;
b. bahwa untuk mengefektipkan pelaksanaannya
dilapangan diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan
baik dalam upaya menciptakan keamanan dan
kenyamanan pemilik, maupun dalam upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 tambahan
lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1981 Nomor 64 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari
menjadi kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 103):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian urusan Pemerintah antara
pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah Daerah
kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 tambahan lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4737):
9. Peraturan pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang
kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5070);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan
Insentif Pemungutan pajak daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5161):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor
12. Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentan Pedoman pengelolaan Keuangan daerah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Rebublik Indonesia
Nomor :PM 51 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan laut;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
retribusi penyeberangan diatas air;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101);
19. Peraturan daerah Kab. Konawe No. 3 Thn 2012
Tentang Jasa Pelabuhanan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V JENIS DAN TARIF ATAS RETRIBUSI JASA KE PELABUHANAN
BAB VI PENYETORAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 622
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan
serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta
jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe dan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2024 dan untuk menjaga
konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tclah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaJian Dan
EvaJuasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaJuasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 590);
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 541);
12. Peraturan Supati Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2023 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
428
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk namun tidak terbatas UU No 17 Thn 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam rangka memberdayakan, menumbuhkan prakarsa, swadaya dan partisipasi anggota masyarakat guna mendorong terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas serta kesejahteraan sosial dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah dan masyarakat itu sendiri, maka dipandang perlu merumuskan pengaturan tentang Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam daerah Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
UU No 29 Thn 1959; PP No 38 Thn 2007; UU No 8 Thn 1981; UU No 28 Thn 1999; UU No 12 Thn 2006; UU No 12 Thn 2011; UU No 17 Thn 2013; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; PP No 27 Thn 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Thn 2010; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 33 Thn 2012; PP No 43 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Thn 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Thn 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Thn 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Tenaga Pendamping Profesional LSM khusus untuk kegiatan Pendampingan Desa; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Thn 1990; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Sifat, Tujuan, Fungsi dan Bidang Kegiatan; 3. Pendirian; 4. Pendaftaran Dan Pendapatan; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Organisasi, Kedudukan dan Kepengurusan; 7. Keanggotaan; 8. AD dan ART; 9. Keuangan; 10. Badan Usaha LSM; 11. Pemberdayaan LSM; 12. Kerjasama Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; 13. Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional LSM; 14. Forum Daerah LSM; 15. Pengawasan; 16. Penyelesaian Sengketa LSM; 17. Larangan; 18. Sanksi; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 429
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TK. II Se Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6682);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
20LS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2AP Nomor 157).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 253).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Konawe No. 17 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014 / NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 103/ Permentan/SR.130/08/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014,
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe
Nomor 17 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka pertu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nornor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) .sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintnh Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT.160n/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT .210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An·- Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Serita Negara
Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 103/Permentan/
SR.130/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 91) di ubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 623
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa menyikapi usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan pergeseran antar obyek
belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, sesuai ketentuan Pasal 164
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
perlu diJakukan pergeseran melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Nehara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabuapten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tenatng Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 121 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Serta mengingat Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan dan pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 2 Tahun 2015; PP No 40 Tahun 1994; PP No 24 Tahun 1997; PP No 2 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Asas-asas; 4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 6. Pengadaan; 7. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; 8. Penggunaan; 9. Pemanfaatan; 10. Pengamanan dan Pemeliharaan; 11. Penilaian; 12. Pemindahtanganan; 13. Pemusnahan; 14. Penghapusan; 15. Penatausahaan; 16. Pengendalian dan Pengawasan; 17. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum; 18. Pembiayaan; 19. Ganti Rugi dan Sanksi; 20. Ketentuan lain-lain; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 430
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Beras Kepada ASN Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara serta untuk penyerapan hasil
produksi beras petani lokal maka perlu adanya peran
pemerintah daerah untuk mengatur ketersedian
pangan darr/atau memfasilitasi pemasaran produksi
beras lokal petani kepada Aparatur Sipil Negara di
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 ten tang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV PENDATAAN
BAB V PELAKSANAAN
BAB VI KELAS MUTU BERAS DAN KEMASAN
BAB VII JUMLAH DAN HARGA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat