Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien,efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud
pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta
Staf Ahli, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli, dengan sistematika:
1. Sekretariat DPRD Kab. Konawe
2. Susunan Oragnisasi Sekretariat DPRD Kab. Konawe
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa datam rangka petaksanaan peraturanMenteri Datam Negen Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja UnitPelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan
dengan bei'pedoman pada Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 7007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pertu membentukOrganisasi dan Tata Kerja Kantor PetayananPerizinan Terpadu Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No, 6 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe ,dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pembentukan
2. Kedudukan
3. Tugas Pokok dan Fungsi
4. Kewenangan
5. Susunan Organisasi
6. Kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan Pemberhentian dalam jabatan
7. Kepegawaian
8. Jabatan Fngsional
9. Tata Kerja
10. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Satuan KerjaPerangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan perizinan di unit kerja masing-masing diatihkan pengelotaan perizinannya pada Kantor Petayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka perlu melakukan perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT_PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe,
bahwa perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT-PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud di atas adalah, dalam rangka memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah di sektor Pertanian, Perikanan dan kehutanan.
bahwa sebagaimana maksud paa'a nuruf a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1992 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perlkanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubab dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tatum 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 / Pemerintahan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara TAHUN 2007 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Keputusan Presiden Rl Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Hegeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonisasi, Pengangkatan, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DAR! DAN DALAM JABATAN, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terarah berkesinambungan, maka diperlukan langkahlangkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tii Kabupaten Konawe, maka Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan di alihkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Konawe;
c. bahwa berdasarkan pedimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Nomor 3474) ;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Jahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3474) ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebageimana telah diubah dengan Undang - undang dengan Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang - undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Rl tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4433^;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 4437) ;
Undang-Unaang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47);
Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Ketentuan Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda No. 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terarah terprogramderkoordinasi dan berkesinambungan, maka diperlukan langkahlangkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tii Kabupaten Konawe, maka Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan di alihkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Konawe;
c. bahwa berdasarkan pedimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Nomor 3474) ;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Jahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3474) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebageimana telah aiubah dengan Undang - undang dengan Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang - undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Rl tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 4437) ;
7. Undang-Unaang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47);
Registrar dan Penjabat Pencatat Sipil; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Ketentuan Biaya; Tata Cara Penyetoran Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. Bahwa Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Dan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
b. Bahwa Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Desa, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437 sebagaimana telah di'ubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambaran Lembaran Negara 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat aan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan fLembaran Daerah tahun 2007. Nomor 44);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 45);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (LembaranDaerah tahun 2007, Nomor 47);
Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Perda Kabupaten Kendari No. 19 Tahun 2000 dicabut
Peraturan Kepala Daerah
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2008
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe, maka segala Nomenklatur segera dilakukan Penyesuaian ketentuan Peraturan PerundangUndangan khususnya menyangkut Produk hukum daerah yang telah ditetapkan.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi keadaan sekarang seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang sangat maju
maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentans Pemerintahan Daerah menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Ncmor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 102); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe tahun 2007, Nomor 45);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe tahun 2G07, Nomor
46);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe tahun 2007, Nomor 47)
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagiah Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Peraturan Kepala Daerah
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Nomor 26 dengan ditetapkannya Peraturan Tahun 20J4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe Jan sekaligus juga menyesuaikan dengan Peraturan Perundangan mengenai Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu segera melakukan perubahan
Nomenklatur yang digunakan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekavaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat Perkembangan Ekonomi dan laju inflasi seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang sangat maju sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas maka
periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii Sulawesi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Jalan {Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 3 Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3186)
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 7005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahir 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Unoang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo( 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturar. Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Una'ang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hokum Acara Pidana (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 2 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Dati II Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli {Lembaran Daerah Nomor 45);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe {Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi ; Golongan Retribusi ; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan ; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemugutan; Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan ; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda Kabupaten Kendar Nomo 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. banwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur laut, Lalonggasumeeto dan Kecamatan Onembute memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa Kelurahan maupun jumtah penduduk;
c. bahwa sehubunqan denqan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah-
Undang-Undarrg Nomor ?g Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1o5s Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822); i
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Rl Tahun 1999 Nonnor 169, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Penrndang-Undangan
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembai'an Negara Rl Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 3439j;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Neqara Rl Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkar Daerah (Lembaran
Negara Rl Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan:
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Peiangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lernbaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 1 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan datam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17;
Pembentukan ; Luas Wilayah, Jumlah Desa, dan Jumlah Penduduk; Ibukota Kecamatan ; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pengangkatan dalam Jabatan ; Tata Kerja ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2008.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
a. bahwa datam rangka mendukurrg penyelenggaraan otoncrni desa, maka perlu meningkatkan dan mengembangkan pengelotaan potensi sumber daya ekonomi desa sebagai satah satu surnber pendapatan
desa;
b. bahwa pengetotaan sumber daya ekonomi desa membutuhkan manajemen Yang professiorrai dan dinamis dalam suatu wadah Badan Usaha Mitik Desa ( BUMDeS );
c. bahwa tata cara pembentukan BUMDeS perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Pengetoiaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ).
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Nornor 18271;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4389);
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomror 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tarnbahan Lembaran Negara Nomol '4548);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nonror 4438)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O05 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587)
Tata Cara Pembentukan ; Kepengurusan ; Permodalan ; Bagi Hasil Usaha ; Perikatan / Kerja Sama dengan Pihak Ketiga ; Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban ; Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Bupati
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat