Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah ; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Materi Pokok berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C) diubah
Klasifikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 25 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan seiring dengan perkembangan ekonomi masyarakat dan urgensi meningkatnya pembangunan di daerah, perlu penyesuaian tarif retribusi pelayanan jasa parkir di tepi jalan umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Materi Pokok berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka10, angka15, angka 17 dan angka 18 diubah
Ketentuan Pasal 8 diubah
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal
Ketentuan Pasal 20 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
'
Ketentuan-Ketentuan,
Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD,
Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD,
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2007 Nomor 2/E) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman + Penjelasan (6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017
a. bahwa Pemerintah Kota Madiun perlu mempertegas dan memperkuat identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah, yang merupakan cerminan karakteristik, ciri khas daerah, sekaligus memiliki makna filosofis dan sosiologis yang menunjukkan nilai-nilai luhur masyarakat serta daerah Kota Madiun; b. bahwa Lambang Daerah Kota Madiun merupakan tanda identitas daerah yang menggambarkan potensi daerah, nilai-nilai sosial budaya masyarakat serta simbol kebudayaan yang dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam upaya pembangunan daerah Kota Madiun; c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kotamadya Madiun dan Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Identitas Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Identitas Daerah;
Ketentuan, Ruang Lingkup, Kedudukan Dan Fungsi, Nama, Lambang, Penggunaan Dan Penempatan , Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka: a. Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kotamadya Madiun; b. Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Madiun di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman + Lampiran 97 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Madiun Tahun 2014-2019 dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Madiun Tahun 2014-2019;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Madiun Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2009 Nomor 4/E) Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Madiun Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 8/E);
Materi Pokok berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Madiun Tahun 2014-2019
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Madiun Tahun 2014-2019 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
7 Halaman + Lampiran (398 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus memperoleh pengutamaan, dan setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan maupun kepedulian dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan upaya dari Pemerintah Kota Madiun, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan kota layak anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak); ; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Materi Pokok berisi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
Ketentuan, Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan , Strategi, Kelembagaan Kota Layak Anak, Pendanaan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
22 Halaman + Penjelasan ( 6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan, penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; b. bahwa untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030 ;
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Ketentuan Umum
Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
Tugas Pemda
Perencanaan
Perancangan
Penyelenggaraan
Pemeliharaan Dan Perbaikan
Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan pertumbuhan perumahan dan permukiman di Kota Madiun semakin pesat, sehingga kebutuhan atas prasarana, sarana, dan utilitas sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang terpisahkan dengan perumahan dan permukiman semakin mendesak untuk dipenuhi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Materi Pokok berisi tentang Penyediaan, Pengelolaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
16 Halaman + Penejelasan (5 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN SERTA PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat di Kota Madiun dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Madiun khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat, maka diperlukan pengaturan tentang penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta pasar rakyat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/M- DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030;
Materi Pokok berisi Ketentuan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Penataan, Perencanaan Lokasi, Pendirian, Klasifikasi, Pelaksanaan Pembangunan, Pemberdayaan, Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
47 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kota Madiun berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; c. bahwa Kota Madiun belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran ; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku mutu Air Limbah Domestik;
Materi Pokok beriso tentang Ketentuan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Tugas dan Wewenang PEMDA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat