Materi Pokok berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka10, angka15, angka 17 dan angka 18 diubah Ketentuan Pasal 8 diubah Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal Ketentuan Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat