Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka10, angka15, angka 17 dan angka 18 diubah Ketentuan Pasal 8 diubah Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal Ketentuan Pasal 20 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 6/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 2641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan